Ahlan Wasahlan Bikhudhurikum....

Selasa, 02 September 2014

"TRADISI DALAM BERHAJI"

Menunaikan ibadah haji diwajibkan bagi yang mampu melakukannya. Mampu dalam hal biaya perjalanan, kemananan dalam perjalanan, kemungkinan melakukan perjalanan, kesehatan dan kesejahteraan orang yang wajib dinafkahi ketika ditinggal menunaikannya. Berhaji adalah rukun Islam yang ke-5 yang diwajibkan hanya satu kali dalam hidup. Kewajiban berhaji berdasarkan al-Quran, hadits dan ijma’ (konsensus) para ulama. Kewajibannya telah diketahui umum secara pasti (ma’lum minaddin biddlarurah), sehingga mengingkari kewajibannya menyebabkan kekufuran.

Ada banyak tradisi dalam proses pelaksanaan ibadah haji terutama di kalangan muslimin Indonesia, sehingga terkadang tradisi tersebut dianggap bukan bagian dari berhaji, bahkan dianggap bagian dari ajaran agama ini. Tradisi-tradisi itu diantaranya adalah berikut ini.

1. Sowan kepada Ulama sebelum berangkat
Kegiatan ini adalah bagian dari usaha menambah ilmu sebagai bekal pengetahuan tentang ibadah haji, juga sebagai upaya mendapatkan doa dari para ulama. Diceritakan dari Anas:

جَاءَ رَجُلٌ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ: يَا رَسُولَ اللهِ ، إِنِّي أُرِيدُ سَفَرًا فَزَوِّدْنِي. قَالَ: «زَوَّدَكَ اللهُ التَّقْوَى»، قَالَ: زِدْنِي، قَالَ: «وَغَفَرَ ذَنْبَكَ» قَالَ: زِدْنِي بِأَبِي أَنْتَ وَأُمِّي، قَالَ: «وَيَسَّرَ لَكَ الخَيْرَ حَيْثُمَا كُنْتَ» (رواه الترمذي)

Seorang lelaki sowan kepada Rasulullah SAW, lalu berkata: “Wahai Rasulullah! Aku mau bepergian. Berilah aku bekal!”. Rasulullah bersabda: “Semoga Allah memberimu bekal taqwa!”. “Tambah lagi!”. “Semoga Allah mengapuni dosamu”. “Tambahi lagi, demi ayahku dan ibuku!” Rasulullah bersabda: “Semoga Allah memudahkan kebaikan untukmu di manapun kamu berada”. (HR. At-Tirmidzi [3444], hadits hasan dan shahih).

2. Selamatan sebelum berangkat
Sebelum berangkat calon jamaah haji biasanya mengundang kerabat dan tetangga untuk acara selamatan lalu menjamu mereka dengan makanan dan minuman. Sesuai dengan namanya, hal ini dapat memberikan kemudahan kepada calon jamaah haji, terutama selama dalam melakukan ibadah haji, dan menghindarkan dirinya dari bala’ dan musibah. Banyak hadits yang menjelaskan bahwa shadaqah dapat menolak bala’ dan malaperaka, diantaranya adalah:

بَاكِرُوا بِالصَّدَقَةِ، فَإِنَّ الْبَلَاءَ لَا يَتَخَطَّى الصَّدَقَةَ (رواه البيهقي)

“Segeralah bersadaqah, karena bala’ tidak dapat melangkahi shadaqah”. (HR. Al-Baihaqi [3082])

Sayyid Murtadla Az-Zabidy dalam syarah Ihya mengatakan bahwa disunatkan bagi yang akan berhaji untuk bersadaqah, meskipun sedikit, sebelum ia keluar untuk berhaji, karena shadaqah menjadi sebab tertolaknya bala’”. (Ithaf as-Sadah al-Muttaqin 3/324)

3. Berziarah kepada Calon Haji
Para ulama menjelaskan bahwa orang yang belum kesampaian melakukan ibadah haji dianjurkan untuk meminta kepada orang yang akan berangkat haji, agar selalu didoakan selama di tanah suci (Lihat Lathaiful Ma’aif; 421).

Diceritakan dari Umar:

أَنَّهُ اسْتَأْذَنَ النَّبِيَّ صلى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي العُمْرَةِ فَقَالَ: «أَيْ أُخَيَّ أَشْرِكْنَا فِي دُعَائِكَ وَلَا تَنْسَنَا » رواه احمد وأبو دود والترمذي وابن ماجه

Umar meminta izin kepada Nabi SAW umtuk melakukan umrah, kemudian Rasulullah SAW bersabda: “Wahai Saudaraku! Sertakan kami dalam doamu dan jangan lupakan kami!”.

4. Minta doa dan berpamitan
Sebelum berangkat calon jamaah haji biasanya berdiri di depan rumah dikelilingi keluarga kerabat dan para tetangga, berpamitan dan meminta doa kepada orang yang hadir. An-Nawawi menyatakan bahwa seorang yang akan berangkat haji hendaknya melakukan hal itu, karena Allah akan menjadikan kebaikan dalam doa-doa mereka. (lihat Al-Idlah: 62)

Diceritakan dari Abu Hurairah ra, ia berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda:

إِذَا أَرَادَ أَحَدُكُمْ سَفَرًا فَلْيُسَلِّمْ عَلَى إِخْوَانِهِ، فَإِنَّهُمْ يَزِيدُونَهُ بِدُعَائِهِمْ إِلَى دُعَائِهِ خَيْرًا

“Apabila salah seorang di antara kamu akan bepergian, maka hendaknya mengucapkan salam kepada saudara-saudaranya, karena mereka akan menambah kebaikan kepadanya dengan doa mereka kepada doanya”. (HR. At-Thabrani[Mu’jam al-Ausath 2842])

5. Selamatan Pulang Haji
Sepulang dari tanah suci, jamaah haji bisanya menggelar selamatan lagi dan makan bersama. Bahkan orang yang berziarah kepadanya juga ia beri makan.

عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا: أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَمَّا قَدِمَ المَدِينَةَ، نَحَرَ جَزُورًا أَوْ بَقَرَةً

“Diceritakan dari Jabir bin Abdillah radliyallahu ‘anhuma, seseungguhnya Rasululla SAW ketika datang ke Madonah menyembelih unta atau sapi”. (HR. Al-Bukhari, [3089])

Hadits ini menunjukkan bahwa memberi makan kepada orang-orang yang berziarah kepada jamaah haji yang baru datang adalah sesuatu yang disyariatkan. (lihat Irsyad as-Sari, 7/188)

6. Berziarah kepada Jamaah Haji yang baru datang
Tradisi ini sudah berlangsung sejak generasi salaf. Imam As-Sya’bi berkata:

السنة إذا قدم رجل من سفر أن يأتيه إخوانه فسلموا عليه

“Termasuk ajaran sunnah, bila seseorang datang dari bepergian jauh, maka saudara-saudaranya datang memberikan salam kepadanya”.

Dalam ziarah itu, biasanya masyarakat bersalaman erat dengan jamaah haji dan berangkulan. Tradisi ini juga sudah berlangsung pada jaman shahabat. Dari Anas ra, diceritakan bahwa:

كَانَ أَصْحَابُ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا تَلَاقَوْا تَصَافَحُوا، وَإِذَا قَدِمُوا مِنْ سَفَرٍ تَعَانَقُوا

“Para sahabat nabi ketika saling bertemu saling bersalaman. Dan bila datang dari perjalanan jauh, maka mereka saling berangkulan”. (HR. At-Thabrani, [Mu’jam al-Ausath No. 97])

7. Doa dan Bingkisan Untuk Peziarah
Sebelum pulang, para peziarah minta didoakan oleh jamaah haji yang baru datang. Hal ini berdasarkan hadits:

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «اللَّهُمَّ اغْفِرْ لِلْحَاجِّ، وَلِمَنِ اسْتَغْفَرَ لَهُ الْحَاجُّ»

Dari Abu Hurairah, Rasulullah SAW bersabda: Ya Allah ampunilah orang yang menunaikan ibadah haji dan orang yang dimintakan ampun olehnya”. (HR. At-Thabrani [Mu’jam al-Ausath: 8594], Al-Baihaqi [Syu’ab al-Iman; 3817], Al-Hakim [Al-Mustadrak: 1612])

Dari Abu Musa Al-asy’ari beliau mengatakan : Orang yang haji itu dapat memberi syafaat (kemanfaatan doa dan pahala) pada 400 orang dari keluarganya. (HR. Abdur razzaq dalam kitab Musnadnya). Sedangkan dalam riwayat Almundziri disebutkan : Barang siapa datang dari berhaji karena Allah ta’ala maka ia akan diampuni oleh Allah, dan dapat memberi syafaat kepada orang yang didoakannya) .

Saat pulang, para peziarah diberi bingkisan yang dibelinya diperjalanan. Hal ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan Aisyah bahwa Rasulullah SAW bersabda: “Apabila salah satu dari kalian datang dari perjalanan, maka hendaknya ia memberikan hadiah kepada keluarganya. Carilah hadiah yang menarik meskipun hanya sebuah batu”. (HR. Ad-Daruquthni).

Wallahu A’lam.

"SYARAT, RUKUN DAN WAJIB HAJI"

Syarat, Rukun dan Wajib Haji
A. Syarat Wajib Haji
Syarat wajib haji adalah syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh seseorang sehingga dia diwajibkan untuk melaksanakan haji, dan barang siapa yang tidak memenuhi salah satu dari syarat-syarat tersebut, maka dia belum wajib menunaikan haji. Adapun syarat wajib haji adalah sebagai berikut : 
1. Islam
2. Berakal
3. Baligh
4. Merdeka
5. Mampu
B. Rukun Haji
Yang dimaksud rukun haji adalah kegiatan yang harus dilakukan dalam ibadah haji, dan jika tidak dikerjakan hajinya tidak sah. Adapun rukun haji adalah sebagai berikut :
1. Ihram
Ihram, yaitu pernyataan mulai mengerjakan ibadah haji atau umroh dengan memakai pakaian ihram disertai niat haji atau umroh di miqat.
2. Wukuf
Wukuf di Arafah, yaitu berdiam diri, dzikir dan berdo'a di Arafah pada tanggal 9 Zulhijah.
3. Tawaf Ifadah
Tawaf Ifadah, yaitu mengelilingi Ka'bah sebanyak 7 kali, dilakukan sesudah melontar jumrah Aqabah pada tanggal 10 Zulhijah.
4. Sa'i
Sa'i, yaitu berjalan atau berlari-lari kecil antara Shafa dan Marwah sebanyak 7 Kali, dilakukan sesudah Tawaf Ifadah.
5. Tahallul
Tahallul, yaitu bercukur atau menggunting rambut setelah melaksanakan Sa'i.
6. Tertib
Tertib, yaitu mengerjakan kegiatan sesuai dengan urutan dan tidak ada yang tertinggal.
C. Wajib Haji
Wajib Haji adalah rangkaian kegiatan yang harus dilakukan dalam ibadah haji sebagai pelengkap Rukun Haji, jika salah satu dari wajib haji ini ditinggalkan, maka hajinya tetap sah, namun harus membayar dam (denda). Yang termasuk wajib haji adalah :
1. Niat Ihram, untuk haji atau umrah dari Miqat Makani, dilakukan setelah berpakaian ihram.
2. Mabit (bermalam) di Muzdalifah, pada tanggal 9 Zulhijah (dalam perjalanan dari Arafah ke Mina).
3. Melontar Jumrah Aqabah, pada tanggal 10 Zulhijah yaitu dengan cara melontarkan tujuh butir kerikil berturut-turut dengan mengangkat tangan pada setiap melempar kerikil sambil berucap, “Allahu Akbar, Allahummaj ‘alhu hajjan mabruran wa zanban magfura(n)”. Setiap kerikil harus mengenai ke dalam jumrah jurang besar tempat jumrah.
4. Mabit di Mina, pada hari Tasyrik (tanggal 11, 12 dan 13 Zulhijah). 
5. Melontar Jumrah Ula, Wustha dan Aqabah, pada hari Tasyrik (tanggal 11, 12 dan 13 Zulhijah).
6. Tawaf Wada', yaitu melakukan tawaf perpisahan sebelum meninggalkan kota Mekah.
7. Meninggalkan perbuatan yang dilarang saat ihram. 
كتاب الحج شروط وجوب الحج وشرائط وجوب الحج سبعة اشياء الإسلام والبلوغ والعقل والحرية ووجود الزاد والراحلة وتخلية الطريق وإمكان المسير أركان الحج واركان الحج خمسة الإحرام مع النية والوقوف بعرفة والطواف بالبيت والسعي بين الصفا والمروة والحلق
اركان العمرة وأركان العمرة أربعة الإحرام والطواف والسعي والحلق أو التقصير في أحد القولين واجبات الحج وواجبات الحج غير الأركان ثلاثة

Minggu, 22 Desember 2013

"KHAUL TRADISI DESA SURADADI KABUPATEN TEGAL"

Oleh : Samsul Munir Amin

REBO Wekasan atau disebut juga dengan Rebo Pungkasan adalah hari Rabu terakhir pada bulan Safar. Pada hari itu sebagian masyarakat menganggap Tuhan menurunkan banyak musibah dan bencana, karenanya pada hari ini perlu diadakan amalan untuk memohon ampun dan bertaubat kepada Tuhan.

Pada hari itu juga dianjurkan banyak mengeluarkan sedekah kepada sesama, dan berbuat kebaikan.
Sebagian masyarakat percaya bahwa pada hari Rabu Wekasan ini memiliki nilai religius tinggi.
Kepercayaan ini berlangsung sejak lama, bahkan Pyper, sarjana Belanda, dalam buku Beberapa Aspek tentang Sejarah Islam di Indonesia Abad Ke-19, (1979) menyebut bahwa sejak abad ke 17 M, tradisi ini sudah muncul di masyarakat muslim, khususnya di Nusantara, seperti di Aceh, Sumatra Barat, dan Jawa.
Tradisi Rebo Wekasan juga dianggap hari yang memiliki nilai tersendiri bagi masyarakat, khususnya di Desa Suradadi, Kecamatan Suradadi, Kabupaten Tegal, desa di jalur antara Tegal dan Pemalang, sekitar 17 kilometer timur kota Tegal.
Bagi masyarakat, momentum ini dimanfaatkan untuk mengenang kembali perjuangan para ulama yang berjasa menyebarkan agama Islam di desa tersebut.
Menurut penulis, memanfaatkan budaya Rebo Wekasan dengan menjadikannya sebuah acara tradisi haul untuk mengenang perjuangan para ulama ini adalah langkah ijtihad para ulama di Suradadi dalam menghadapi kenyataan budaya di masyarakat, untuk menjadikan fenomena Rebo Wekasan menjadi lebih bermakna dan memiliki nilai manfaat bagi masyarakat.
Dengan demikian ulama telah menerapkan suatu kearifan lokal (local histories) dalam menghadapi fenomena budaya di masyarakat. Langkah yang bisa ngemong masyarakat dalam melihat suatu budaya agar akar budaya itu tidak jauh menyimpang dari adat ketimuran dan agama.
Selain di Suradadi, tradisi Rebo Wekasan juga diperingati di Lebaksiu, Kabupaten Tegal, akan tetapi di sini lebih cenderung kepada acara budaya dengan datang di suatu tempat yang bernilai rekreatif dan hiburan.
Penyebaran Agama
Di Suradadi, Rebo Wekasan dijadikan acara upacaca haul untuk mengenang perjuangan mereka yang telah berjasa dalam penyebaran agama Islam di desa tersebut. Pelaksanaannya di pemakaman umum desa tepatnya di sebelah selatan Masjid Jami Al-Kautsar atau sebelah selatan Pasar Suradadi.
Karena itu menjadi wajar, jika jalur pantura pada hari Rabu Wekasan tepatnya di pasar kecamatan tersebut akan terjadi kemacetan karena pengunjung yang membeludak memadati desa kecamatan itu.
Diperkirakan acara haul tradisi tersebut dikunjungi tidak kurang dari 20 ribu pengunjung, seperti acara-acara sebelumnya, yang datang dari berbagai wilayah sekitar seperti dari wilayah Kota/Kabupaten Tegal, Pemalang, Brebes, Pekalongan, Batang, Purbalingga, dan Purwokerto.
Menurut buku Tradisi Haul Rebo Wekasan di Suradadi yang diterbitkan oleh panitia tahun 2002, haul kali pertama dilaksanakan tahun 1961 bersamaan memperingati haul KH Afroni yang wafat pada 27 Sapar 1381 H (13 Agustus 1961 M) bertepatan dengan hari Rebo Wekasan.
Akhirnya oleh masyarakat Suradadi peringatan haul tersebut, dikolektifkan untuk memperingati perjuangan para ulama, tidak hanya KH Afroni. Ini sebuah kearifan lokal yang dilakukan para ulama atau kiai dengan memadukan unsur budaya lokal dengan agama.
Menurut catatan panitia, pejuang agama Islam di Suradadi yang haulnya diperingati pada Rebo Wekasan adalah Syaikh Maulana Jumadil Kubra, KH. Abdul Ghofar, KH. Rais, KH. Afroni, KH. Idris, KH Khusen, KH. Ismail, KH. Yakub, KH. Umar, KH. Abdul Hamid, K. Said, KH. Sihabuddin, K. Yusuf, KH. Rosyidi, KH. Fatkhuddin, KH Muhammad, KH. Abdul Lathif, KH. Zainal Arifin, KH. Mukhyiddin, KH. Saifuddin dan K. Imam Yusuf.
Mereka adalah pejuang-pejuang agama Islam di Suradadi, yang ikut andil dalam mengembangkan agama Islam di desa/ kecamatan itu sehingga perjuangan mereka perlu dikenang.
Tidak bisa dimungikiri bahwa tradisi haul tersebut merupakan media efektif untuk persatuan umat, dakwah Islam, dan memobilisasi perekonamian umat.
Setengah bulan bahkan satu bulan sebelum hari H, desa itu sudah ramai dengan hiruk pikuknya acara. Desa itu menjadi semacam pasar malam, dimulai dari jalur pasar ke selatan hingga puskesmas, adalah arena bazar masyarakat yang bisa dihadiri secara gratis.
Segala jenis makanan, mainan anak-anak, pakaian, sepatu, tas, ataupun kebutuhan lainnya ada, tidak bedanya dari pasar malam yang mengundang keramaian. Pedagang pun datang dari berbagai kota. Ada satu kepercayaan, bahwa setelah berdagang pada acara Rebo Wekasan, dagangan mereka akan bertambah laris pada hari berikutnya.
Menurut penulis ini adalah budaya masyarakat yang tidak bisa dibendung. Masyarakat desa akan melanggengkan budaya seperti ini sebagai suatu tradisi yang menurut kepercayaan mereka adalah merupakan bagian dari ibadah. (10)
— Drs. Samsul Munir Amin MA, warga Suradadi Kabupaten Tegal, Dekan Fakultas Komunikasi dan Sosial Politik, UNSIQ Wonosobo.

Selasa, 26 November 2013

"HUKUM NIKAH KARENA KECELAKAAN"

Berawal dari wall post salah seorang anggota IRMA AL-KAUTSAR tentang nikah karena ‘kecelakaan’, ternyata kami mendapati pula jawaban yang simpang siur dalam beberapa situs lain. Untuk itu tergeraklah kami untuk memberikan klarifikasi yang lebih akurat dalam permasalahan ini.

Permasalahan ini bermula dari asumsi menikah karena ‘kecelakaan’ hanya sah di hadapan negara. Sehingga ketika si wanita telah melahirkan maka wajib mengadakan nikah ulang agar sah sesuai syariat. Benarkah demikian? Untuk mengetahui hal ini kita tertuntut untuk membahas bagaimana sebenarnya hukum menikah karena hamil di luar nikah.

Beberapa kitab menampilkan kesan adanya ijma’ tentang sahnya menikahi wanita pezina. Misalnya dalam Raudhah:
  
فرع لو نكح حاملا من الزنا صح نكاحه بلا خلاف
وهل له وطؤها قبل الوضع وجهان أصحهما نعم إذ لا حرمة له ومنعه ابن الحداد
روضة الطالبين وعمدة المفتين ج8 ص375

Atau dalam Fathul Bari:
  
قال بن عبد البر وقد أجمع أهل الفتوى من الأمصار على أنه لا يحرم على الزاني تزوج من زنى بها
فتح البار ج9 ص164

Namun demikian redaksi ungkapan ijma’nya tidak sharih. Perkataan an-Nawawi ‘bila khilaf’ (tanpa ada perbedaan pendapat) bisa merujuk pada tiadanya perbedaan pendapat dalam satu madzhab, yakni Syafi’iyah dalam konteks Imam Nawawi. Demikian pula perkataan Ibnu Abdil Birri ‘minal amshar’ (dari segolongan tempat) bisa merujuk pada ulama di tempat tertentu saja.
  
Bukti dari tidak adanya ijma’ adalah pernyataan al-Mawardi ada tiga pendapat hukum menikahi wanita pezina. Pertama, halal menurut jumhur fuqaha’ dan sahabat. Kedua, tidak halal menurut beberapa sahabat. Ketiga, halal dengan catatan (al-Hawi al-Kabir 9/492-493).

Secara spesifik sebenarnya ada lima pendapat berbeda tentang hukum menikahi wanita pezina :

1. Mutlak tidak sah.
Didukung oleh Ali, Aisyah, dan Bara’ ibn ‘Azib. Serta masing-masing satu riwayat Abu Bakar, Umar, Ibnu Mas’ud, dan Hasan Bashri (al-Hawi al-Kabir 9/492-493, al-Mughni Ibnu Qudamah 7/518, Tafsir al-Alusi 13/326).

Pandangan ini didasarkan pada QS. An-Nur: 3, yakni
الزَّانِي لَا يَنْكِحُ إِلَّا زَانِيَةً أَوْ مُشْرِكَةً وَالزَّانِيَةُ لَا يَنْكِحُهَا إِلَّا زَانٍ أَوْ مُشْرِكٌ وَحُرِّمَ ذَلِكَ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ
“Laki-laki yang berzina tidak mengawini melainkan perempuan yang berzina, atau perempuan yang musyrik; dan perempuan yang berzina tidak dikawini melainkan oleh laki-laki yang berzina atau laki-laki musyrik, dan yang demikian itu diharamkan atas orang-orang yang mukmin.”
  
2. Mutlak sah.
Didukung oleh asy-Syafi’ie dan madzhabnya (al-Hawi al-Kabir 9/497-498).
Kalangan Syafi’iyah berargumen pada ayat 24 QS. An-Nisa:
وَأُحِلَّ لَكُمْ مَا وَرَاءَ ذَلِكُمْ
“Dan dihalalkan bagi kamu selain yang demikian.”

Ayat an-Nisa itu turun setelah menjelaskan wanita-wanita yang haram dinikahi. Dengan demikian selain wanita yang telah disebutkan halal untuk dinikahi, termasuk wanita yang berzina.
Dikuatkan dengan sabda Nabi SAW:
لَا يُحَرِّمُ الْحَرَامُ الْحَلَالَ
“Sesuatu yang haram tidak bisa mengharamkan/menjadikan mahram pada (orang) yang halal” (HR. ibnu Majah dan Baihaqi).

Abu Bakar berkata: Bila seseorang menzinai wanita lain maka tidak haram bagi orang itu untuk menikahinya.
Sedangkan mengenai Surat an-Nur ayat 3, al-Mawardi (al-Hawi al-Kabir 9/494) menyebut ada tiga takwilan terhadap ayat ini:
- Ayat itu turun khusus pada kisah Ummu Mahzul, yakni ketika ada seorang laki-laki meminta izin Rasulullah akan wanita pelacur bernama Ummu Mahzul.
- Ibnu Abbas mengartikan kata ‘yankihu’ dengan ‘bersetubuh’, sehingga maksud ayat tersebut: “Laki-laki yang berzina tidak bersetubuh melainkan (dengan) perempuan yang berzina…dst.”
- Menurut Sa’id ibn Musayyab telah dinasakh oleh QS. An-Nisa ayat 3:
فَانْكِحُوا مَا طَابَ لَكُمْ مِنَ النِّسَاءِ
“Maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi.”
  
3. Sah dengan syarat
selama menikah tidak berhubungan badan dengan istri sampai dia melahirkan. Didukung oleh Abu Hanifah dalam satu riwayat (asy-Syarh al-Kabir 7/502-503, al-Hawi al-Kabir 9/497-498).

Abu Hanifah berargumen meskipun sah dinikahi, tapi tidak boleh disetubuhi sebelum melahirkan. Termaktub dalam hadits:
لَا تَسْقِ بِمَائِكَ زَرْعَ غَيْرِكَ
“Tidak halal bagi seorang yang beriman kepada Allah dan hari akhir untuk menyiramkan air (mani)nya ke tanaman [35] orang lain” (HR. Abu Dawud dan Ahmad).

4. Sah dengan syarat
menikahnya dilakukan setelah wanita melahirkan (istibra’). Didukung oleh Rabi’ah, Sufyan Tsauri, Malik, Auza’ie, Ibnu Syubrumah, Abu Yusuf, dan Abu Hanifah dalam riwayat yang lain (al-Hawi al-Kabir 9/497-498, asy-Syarh al-Kabir 7/502-503).
  
Mereka berpendapat wanita hamil zina memiliki iddah sehingga haram dinikahi sebelum selesai iddahnya. Dalil mereka adalah QS. Ath-Thalaq ayat 4:
وَأُولَاتُ الْأَحْمَالِ أَجَلُهُنَّ أَنْ يَضَعْنَ حَمْلَهُنَّ
“Dan perempuan-perempuan yang hamil itu ‘iddah mereka sampai mereka melahirkan.”

Disebutkan juga dalam hadits:
  
أَلَا لَا تُوطَأُ حَامِلٌ حَتَّى تَضَعَ وَلَا غَيْرَ ذَاتِ حَمْلٍ حَتَّى تَحِيضَ
“Ingatlah, tidak disetubuhi wanita hamil hingga ia melahirkan dan tidak juga pada wanita yang tidak hamil sampai satu kali haidh” (HR. Abu Dawud, Ahmad dan Ad-Darimi).

5. Sah dengan syarat menikahnya dilakukan setelah wanita istibra’ plus telah bertaubat. Didukung oleh Abu Ubaidah, Qatadah, Ahmad ibn Hanbal, dan Ishaq (al-Hawi al-Kabir 9/492-493, Tafsir Ibnu Katsir 6/9-10).
  
Ibnu Qudamah (Syarhu Kabir 7/504) menjelaskan bahwa sesuai bunyi terakhir ayat 3 surat An-Nur, ‘wa hurrima dzalika ‘alal mukminin’, keharaman menikahi pezina diperuntukkan bagi orang mukmin (yang sempurna). Sehingga ketika telah bertaubat dari zina leburlah dosa, kembali menjadi bagian dari orang-orang mukmin, dan hukum haram baru bisa terhapus. Sebagaimana hadits:
التائب من الذنب كمن لا ذنب له
“Seorang yang telah bertaubat dari dosa itu layaknya tidak ada dosa padanya” (HR. Hakim, Ibnu Majah, Thabrani, dan Baihaqi).
Ibnu Umar pernah ditanya tentang seorang laki-laki yang berzina dengan seorang perempuan, apakah boleh dia menikahinya ? Jawab Ibnu Umar, “Jika keduanya telah bertaubat dan keduanya berbuat kebaikan (yakni beramal shalih)” (Al-Muhalla 9/ 475).

Dalam hal ini tidak ada perbedaan apakah wanita tersebut dinikahi oleh laki-laki yang menzinai ataupun orang lain. Dari sudut pandang Syafi’iyah karena hamil hasil zina tidak ada kehormatan apapun yang perlu dijaga seperti percampuran nasab. Dari perspektif ulama lainnya karena telah disyaratkan tidak adanya hubungan badan.

Tersebut dalam Bughyah:
  
(مسألة : ي ش) : يجوز نكاح الحامل من الزنا سواء الزاني وغيره ووطؤها حينئذ مع الكراهة.
الكتاب : بغية المسترشدين ص419

Juga dalam Mughni Ibnu Qudamah:
  
فصل : وإذا وجد الشرطان حل نكاحها للزاني وغيره

[ المغني - ابن قدامة ] ج7 ص518

Jadi jika melihat kembali pada kasus awal, apakah nikahnya harus diulang? Maka jawabannya jelas tidak. Sebab menurut Syafi’iyah dan satu riwayat Abu Hanifah nikahnya telah sah sejak awal. Wallahu a’lam.

"HUKUM NIKAH SIRRI"

Assalamu'alaikum Wr Wb,,

Selamat malam sahabat irma yg dimuliakan ALLAH SWT...?
Mho tanya nie..
Bagaimana hukum ssorg yg melakukan NIKAH SIRRIH??
Wassalam.

'Noviana Rezky'

  • Ahmad Muflih Suradadi >> Wa'alaikum salam Wr. Wb...
    Nikah SIRRI adalah pernikahan yang hanya memenuhi prosedur keagamaan, syah secara syari’at, apabila syarat rukun nikah terpenuhi. Syarat dan rukunnya itu meliputi calon isteri, calon suami, wali, dua orang saksi, dan Akad ijab dan qabul.
    Istilah nikah sirri diberikan jika pernikahan tersebut tidak dilaporkan atau tidak tercatat ke KUA atau ke Kantor Catatan Sipil. Sehingga tidak ada surat-surat resmi yg memperkuat adanya ikatan pernikahan.
    Bagaimanakah hukumnya?
    Apabila syarat rukun nikah terpenuhi, nikah sirri adalah syah secara syari’at agama. Tetapi nikah sirri tidak diakui (legal) oleh negara, karena tidak tercatat dalam catatan resmi pemerintah, baik KUA atau Kantor Catatan Sipil, dan tidak mempunyai Surat/Akta Nikah yang diakui negara.
    Konsekwensi
    Nikah model begini tidak mempunyai landasan yang kuat secara sosial. Seandainya salah satu di antara kedua pihak (suami-istri) melanggar ikatan pernikahan maka pihak lain tidak bisa menuntut menurut hukum yang berlaku. Dan dalam Nikah Sirri, karena tidak terlindungi secara hukum (Negara), maka hak-hak suami dan isteri tidak bisa terjamin secara sosial.
    Jika terjadi persoalan-persoalan yang menyangkut hukum sipil, pelaku nikah sirri tidak dapat menyelesaikan masalahnya melalui lembaga-lembaga hukum yang ada karena pernikahannya tidak terdaftar.
    Misalnya suami tiba-tiba minggat, istri tidak bisa menuntut dia dengan melaporkannya ke pengadilan. Atau tidak bisa menuntut hak waris bagi dirinya atau anak-anaknya, dll. Biasanya pihak perempuan yang sering dirugikan. Namun bisa juga sebaliknya, misal si istri tiba-tiba menikah (lagi) dengan lelaki lain secara resmi. Maka suami sirri-nya niscaya tak bisa mempertahankan istrinya.
    Sebuah Komentar
    Syahnya nikah menurut hukum syariat sangat mudah. Untuk mensyahkan secara resmi (oleh Negara) juga tidak sulit. Cukup memanggil penghulu untuk mencatatnya. Sederhana kan.
    Dengan syarat2 yg cukup sederhana ini, seharusnyalah nikah sirri tidak ada. Setiap pernikahan seharusnyalah dicatat petugas Negara (KUA).
    Keadaan sekarang harus dibalik. Petugaslah yang seharusnya aktif memantau/ mencatat pernikahan warganya. Setiap warga niscaya mempunyai identitas, punya KTP, tinggal di dusun tertentu, desa ini, kecamatan itu. Kepala Desa (atau RT tempat warga tinggal) niscaya tahu keadaan warganya.
    Dari sini saja, pernikahan sirri pasti diketahui warga lainnya (paling tidak saksi2nya), sehingga seharusnya diketahui aparat setempat (walau tak melapor/ tak tercatat). Sudah sepatutnya petugas mendatangi-nya untuk mencatatnya sehingga status nikahnya menjadi legal menurut syariat dan Negara. Dengan demikian, hal-hal negative dapat dicegah. (Misal dalam berita yg baru hangat sekarang, kasus nikah dini syeh puji-ulfa dapat dicegah jika petugas peka dan aktif sebelumnya).
    Sudah tidak saatnya lagi petugas ongkang-ongkang menunggu laporan atau permohonan menikah atau permohonan untuk dicatat. Petugaslah yang seharusnya turun tangan ke bawah, ketika mengetahui adanya pernikahan (sirri) dilakukan warga masyarakat.
    Wallahu a’lam.

"HUKUM LOMBA MEMASAK"

Assalamu'alaikum Wr. Wb...

Maaf tanya apa benar lomba memasak diharamkan?

seperti ini :

# Hukum Lomba Memasak #
Dari Ikrimah, Ibnu Abbas mengatakan,
“Sesungguhnya Nabi melarang untuk memakan makanan yang dimasak oleh dua orang yang berlomba”
[HR Abu Daud no 3754i].
Ada yang memberi penjelasan,
“Yang dimaksud dengan dua orang yang berlomba adalah dua orang yang saling mengalahkan. Nabi melarang memakan makanan yang mereka masak karena adanya unsur pamer dalam masakan mereka berdua”.
Dari Fathimah binti Husain, Rasulullah bersabda,
“Sesungguhnya sejelek jelek umatku adalah suatu generasi yang tumbuh besar dalam kemewahan, mencari beraneka ragam jenis makanan dan beraneka macam mode pakaian serta sombong dalam berbicara”
[HR Ahmad dalam az Zuhd no 408]
Dari Abu Umamah, Rasulullah bersabda,
“Ada sekelompok orang dari umatku yang memakan berbagai macam makanan, minum berbagai macam minuman, memakai berbagai mode pakaian dan sombong dalam berbicara merekai adalah sejahat jahat umatku”
[HR Thabrani dalam Mu'jam Kabir no 7512, hasan li ghairihi].

 
'Zaky Mubarok'

Ahmad Muflih Suradadi >> Wa'alaikum salam Wr. Wb.
Hem, kayaknya hadits diatas berkaitan dengan dua orang yang berlomba dalam menyuguh tamu dengan tujuan membanggakan diri dan pamer.
---------------------------------------
Teks Sunan Abu Dawud, cetakan Daarul Fikr juz II halaman 199, hadits nomor 3745
حَدَّثَنَا هَارُونُ بْنُ زَيْدِ بْنِ أَبِى الزَّرْقَاءِ حَدَّثَنَا أَبِى حَدَّثَنَا جَرِيرُ بْنُ حَازِمٍ عَنِ الزُّبَيْرِ بْنِ خِرِّيتٍ قَالَ سَمِعْتُ عِكْرِمَةَ يَقُولُ كَانَ ابْنُ عَبَّاسٍ يَقُولُ إِنَّ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- نَهَى عَنْ طَعَامِ الْمُتَبَارِيَيْنِ أَنْ يُؤْكَلَ. قَالَ أَبُو دَاوُدَ أَكْثَرُ مَنْ رَوَاهُ عَنْ جَرِيرٍ لاَ يَذْكُرُ فِيهِ ابْنَ عَبَّاسٍ وَهَارُونُ النَّحْوِىُّ ذَكَرَ فِيهِ ابْنَ عَبَّاسٍ أَيْضًا وَحَمَّادُ بْنُ زَيْدٍ لَمْ يَذْكُرِ ابْنَ عَبَّاسٍ.
____________________________
Dijelaskan dalam Kitab Faidhul Qadir
6/433(نهى عن طعام المتباريين) أي المتعارضين بالضيافة فخرا ورياء والمباراة المفاخرة (أن يؤكل) أي الفاعل كل منهما فوق فعل صاحبه ليكون طعامه أكبر وآنق ورياء ومباهاة ليغلب ويريد أحدهما تعجيز الآخر لأنه للرياء لا لله وفي رواية للعقيلي في الضعفاء عن ابن عباس أيضا نهى عن طعام المتباهيين (د ك) في الأطعمة (عن ابن عباس) قال الحاكم : صحيح وأقره الذهبي في التلخيص لكن في الميزان : صوابه مرسل قال أبو داود : وأكثر من رواه عن جرير لا يذكر ابن عباس يريد أن الأكثر أرسلوه.
Sumber:http://islamport.com/w/srh/Web/1227/4066.htm
dalam kitab Mirqaatul Mafaatih
عن أبي هريرة قال : قال رسول الله - صلى الله عليه وسلم -
: " المتباريان لا يجابان ولا يؤكل طعامهما . قال الإمام أحمد : يعني المتعارضين بالضيافة فخرا ورياء . ( عن أبي هريرة قال : قال رسول الله - صلى الله عليه وسلم - المتباريان ) : أي : المتفاخران في الضيافة ( لا يجابان ) : أي : لا أولهما ولا آخرهما لفساد غرضهما وسوء قصدهما ( ولا يؤكل طعامهما ) : أي : لو اتفق الحضور عندهما أي ولو أرسلاه إلى بيت أحد زجرا لهما ( قال الإمام أحمد بمعنى ) : أي : يريد النبي - صلى الله عليه وسلم - بقوله المتباريان ( المتعارضين ) : أي : المتجاوبين والمتعارضين ( بالضيافة فخرا ورياء ) : أي : لا إحسانا ابتداء ولا مكافأة انتهاء .
Sumber http://library.islamweb.net/newlibrary/display_book.php...
____________________________
Secara sanad, ada yang menilai hadis ini berkualitas mursal,,,artinya hadis yang sanadnya tidak langsung sampai kepada nabi,,,dan secara konteks,,,ada yang mengatakan dalam menjamu tamu tidak boleh terlalu memaksakan....namun ada yang mengatakan juga memasak yang niatnya untuk riya'...kalo niatnya untuk yang baik tidak masalah...misal memberi tahu cara masak yang benar dan lezat, silaturahmi, atau lainnya... cek ..
( نهى عن طعام المتباريين ) بفتح الياء الأولى بصيغة التثنية أي : المتفاخرين . قال الخطابي : المتباريان هما المتعارضان بفعليهما يقال تبارى الرجلان إذا فعل كل واحد منهما مثل فعل صاحبه ليرى أيهما يغلب صاحبه ، وإنما كره ذلك لما فيه من الرياء والمباهاة ، ولأنه داخل في جملة ما نهي عنه من أكل المال بالباطل ( أن يؤكل ) في حالة الجر لأنه بدل اشتمال من طعام المتباريين ( قال أبو داود أكثر من رواه إلخ ) حاصله أن أكثر أصحاب جرير بن حازم لا يذكرون في الحديث ابن عباس ، بل يروونه مرسلا ، وكذا لم يذكر حماد بن زيد ابن عباس ، لكن هارون بن موسى الأزدي البصري النحوي ذكر ابن عباس كما ذكره زيد بن أبي الزرقاء ، فروايتهما متصلة مرفوعة ، وقال محيي السنة صاحب المصابيح : والصحيح أنه عن عكرمة عن النبي - صلى الله عليه وسلم - مرسلا . قال المنذري : قال أبو داود : أكثر من رواه عن جرير لا يذكر فيه ابن عباس يريد أن أكثر الرواة أرسلوه
Wallohu A'lam...

"HUKUM MEMBACA BASMALAH KETIKA INGIN MEROKOK"

Assalamu'alaikum Wr. Wb.
Bagaimana Hukumnya membaca Basmalah ketika ingin Merokok, mengingat adanya Khilafiyah dalam hukum merokok.. ada yang mengatakan Haram, Makruh dan Mubah.. Apakah hukumnya Haram, Makruh, Mubah atau malah mungkin masih mendapat Fadlilahnya.. Mohon jawaban dan Ibarohnya.. Thank You... 
  • 'Lubab Kawakibi Ahmad'

    Ahmad Muflih Suradadi >> Wa'alaikum salam Wr. Wb.
    BISMILLAH berawal dari hadis :
    كُلُّ أَمْرٍ ذِي بَالٍ لَا يُبْدَأُ فيه بِبَسْمِ اللَّهِ الرحمن الرَّحِيمِ فَهُوَ أَقْطَعُ وفي رِوَايَةٍ بِالْحَمْدِ لِلَّهِ رَوَاهُ أبو دَاوُد وَغَيْرُهُ وَحَسَّنَهُ ابن الصَّلَاحِ وَغَيْرُهُ
    Setiap perkara yang bagus yang tidak diawali dengan BISMILLAHIR ROHMANIR ROHIM maka akan cacat/buntung/kurang barokah, menurut riwayat lain dengan bacaan ALHAMDULILLAH. [HR. Abu Dawud]
    أسنى المطالب في شرح روض الطالب - (ج 1 / ص 3)
    Menurut sependek pengetahuanku AMRIN DZI BALIN/ perkara yang bagus maksudnya adalah perkara yg diperhatikan/penting dalam syariat, jadi hal ini tidak memasukkan perkara haram dan perkara makruh pada dzatiyahnya, sedangkan hukum rokok adalah makruh pada dzatiyyahnya jadi tidak disunnahkan membaca basmalah bahkan malah makruh.
    حفة الحبيب على شرح الخطيب - (ج 1 / ص 40)
    قوله : ( ذي بال ) أي صاحب بال فهو جامد لفظاً مشتق تأويلاً ، ولذلك صح الوصف به ، والبال في الأصل القلب ومنه : ( ويصلح بالهم ) أي قلوبهم ، والمراد به هنا الشأن الذي يهتم له القلب فإطلاق البال عليه من إطلاق اسم المحلّ على الحالّ فيه فالعلاقة المحلية أو المجاورة لمجاورة الشأن الذي يهتم به القلب للقلب ، وعلى كل فالمجاز مرسل . ويصح أن يكون في الكلام استعارة بالكناية حيث شبه الأمر بذي قلب بجامع الاهتمام بكل والاعتناء والشرف ، وأثبت له البال تخييلاً وتنوين بال للتعظيم نحو قوله تعالى : ) وعلى أبصارهم غشاوة } ) البقرة : 7 ) فخرج الحقير كنقل القدم فلا تطلب له البسملة ففيه تخفيف على العباد وصونلاسمه تعالى عن الاقتران بالمحقرات . قال ح ف : يطلق البال على الحال الذي يهتم به شرعاً ، لكنه عام بالنسبة للبسملة ، وأما بالنسبة للحمدلة فهو خاص بالأقوال لأنه لو كان عاماً لاقتضى طلبها عند ابتداء الأكل مثلاً ، مع أن المطلوب الإتيان بها عند آخره اه . لكن قوله خاص بالأقوال يرد عليه الوضوء كما سيأتي أنه يسنّ ابتداؤه بالبسملة والحمدلة .قوله : ( يهتم به ) أي شرعاً بأن لا يكون محرماً لذاته ولا مكروهاً كذلك ، ولا ذكراً محضاً ، ولا جعل الشارع له مبدأ غير البسملة فتحرم على المحرم لذاته كالزنا بخلاف المحرم لغيره كالوضوء بماء مغصوب فتسن وتكره على المكروه لذاته كأكل بصل ونحوه ، بخلاف المكروه لغيره كالوضوء بالماء المشمس فتسنّ ، ولا تطلب للذكر المحض كالتهليل وخرج بالمحض القرآن فتطلب فيه التسمية لاشتماله على القصص والأحكام
    Fokus pada :
    قوله : ( يهتم به ) أي شرعاً بأن لا يكون محرماً لذاته ولا مكروهاً كذلك ، ولا ذكراً محضاً ، ولا جعل الشارع له مبدأ غير البسملة فتحرم على المحرم لذاته كالزنا بخلاف المحرم لغيره كالوضوء بماء مغصوب فتسن وتكره على المكروه لذاته كأكل بصل ونحوه
    Sedangkan hukum rokok adalah makruh
    (قوله ولا بيع لا منفعة فيه)قيل منه الدخان المعروف لانه لا منفعة فيه بل يحرم استعماله لان فيه ضررا كبيرا وهذا ضعيف وكذا القول بانه مباح والمعتمد انه مكروه بل قد يعتريه الوجوب كما اذا كان يعلم الضرر بتركه وحينئذ فبيعه صحيح وقد تعتريه الحرمة كما اذا كان يشتريه بما يحتاجه لنفقة عياله او تيقن ضرره
    Dan tidak sah jual beli yg tidak ada manfaatnya=,,ada yg berpendapat rokok itu termasuk gak sah jual belinya karna termasuk barang yg tidak ada manfaatnya bahkan haram menggunakan/menghisapnya karena adanya dampak negatif dan pendapat ini dianggap lemah/dlo'if.begitu juga pendapat yg menyatakan rokok itu halal juga dianggap dloif/lemah..dan pendapat yg mu'tamad/yg bisa dibuat pegangan yaitu sesungguhnya hukum rokok itu makruh,,bahkan bisa menjadi wajib jika tau kalau meninggalkan rokok bisa berdampak negatif pada dirinya,kalau sudah begitu maka jual beli rokok tadi hukumnya sah..kadang juga hukumnya rokok tadi menjadi haram seperti membeli rokok dengan uang yang seharusnya untuk nafaqoh keluarganya atau ada keyakinan jika merokok akan langsung berdampak negatif pada dirinya. [keterangan dari kitab albajuri juz 1 hal 343 cetakan alhidayah].
    Dzi balin itu dzatiyyah amrunnya, ini semoga bermanfaat :
    إعانة الطالبين - (ج 1 / ص 44)
    ( قوله تسن التسمية لتلاوة إلخ ) أي ولكل أمر ذي بال أي شأن بحيث لايكون محرما لذاته ولا مكروها لذاته ولا من سفاسف الأمور وليس ذكرا محضا ولا جعل الشارع مبدأ له كما مر معظم ذلك أول الكتاب
    Kesimpulan :
    Dari keterangan di atas menurut sependek pengetahuanku membaca basmalah saat mau merokok tidak disunnahkan bahkan hukumnya baca basmalah tersebut makruh. WALLOHU A'LAM.