Ahlan Wasahlan Bikhudhurikum....

Selasa, 02 September 2014

"TRADISI DALAM BERHAJI"

Menunaikan ibadah haji diwajibkan bagi yang mampu melakukannya. Mampu dalam hal biaya perjalanan, kemananan dalam perjalanan, kemungkinan melakukan perjalanan, kesehatan dan kesejahteraan orang yang wajib dinafkahi ketika ditinggal menunaikannya. Berhaji adalah rukun Islam yang ke-5 yang diwajibkan hanya satu kali dalam hidup. Kewajiban berhaji berdasarkan al-Quran, hadits dan ijma’ (konsensus) para ulama. Kewajibannya telah diketahui umum secara pasti (ma’lum minaddin biddlarurah), sehingga mengingkari kewajibannya menyebabkan kekufuran.

Ada banyak tradisi dalam proses pelaksanaan ibadah haji terutama di kalangan muslimin Indonesia, sehingga terkadang tradisi tersebut dianggap bukan bagian dari berhaji, bahkan dianggap bagian dari ajaran agama ini. Tradisi-tradisi itu diantaranya adalah berikut ini.

1. Sowan kepada Ulama sebelum berangkat
Kegiatan ini adalah bagian dari usaha menambah ilmu sebagai bekal pengetahuan tentang ibadah haji, juga sebagai upaya mendapatkan doa dari para ulama. Diceritakan dari Anas:

جَاءَ رَجُلٌ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ: يَا رَسُولَ اللهِ ، إِنِّي أُرِيدُ سَفَرًا فَزَوِّدْنِي. قَالَ: «زَوَّدَكَ اللهُ التَّقْوَى»، قَالَ: زِدْنِي، قَالَ: «وَغَفَرَ ذَنْبَكَ» قَالَ: زِدْنِي بِأَبِي أَنْتَ وَأُمِّي، قَالَ: «وَيَسَّرَ لَكَ الخَيْرَ حَيْثُمَا كُنْتَ» (رواه الترمذي)

Seorang lelaki sowan kepada Rasulullah SAW, lalu berkata: “Wahai Rasulullah! Aku mau bepergian. Berilah aku bekal!”. Rasulullah bersabda: “Semoga Allah memberimu bekal taqwa!”. “Tambah lagi!”. “Semoga Allah mengapuni dosamu”. “Tambahi lagi, demi ayahku dan ibuku!” Rasulullah bersabda: “Semoga Allah memudahkan kebaikan untukmu di manapun kamu berada”. (HR. At-Tirmidzi [3444], hadits hasan dan shahih).

2. Selamatan sebelum berangkat
Sebelum berangkat calon jamaah haji biasanya mengundang kerabat dan tetangga untuk acara selamatan lalu menjamu mereka dengan makanan dan minuman. Sesuai dengan namanya, hal ini dapat memberikan kemudahan kepada calon jamaah haji, terutama selama dalam melakukan ibadah haji, dan menghindarkan dirinya dari bala’ dan musibah. Banyak hadits yang menjelaskan bahwa shadaqah dapat menolak bala’ dan malaperaka, diantaranya adalah:

بَاكِرُوا بِالصَّدَقَةِ، فَإِنَّ الْبَلَاءَ لَا يَتَخَطَّى الصَّدَقَةَ (رواه البيهقي)

“Segeralah bersadaqah, karena bala’ tidak dapat melangkahi shadaqah”. (HR. Al-Baihaqi [3082])

Sayyid Murtadla Az-Zabidy dalam syarah Ihya mengatakan bahwa disunatkan bagi yang akan berhaji untuk bersadaqah, meskipun sedikit, sebelum ia keluar untuk berhaji, karena shadaqah menjadi sebab tertolaknya bala’”. (Ithaf as-Sadah al-Muttaqin 3/324)

3. Berziarah kepada Calon Haji
Para ulama menjelaskan bahwa orang yang belum kesampaian melakukan ibadah haji dianjurkan untuk meminta kepada orang yang akan berangkat haji, agar selalu didoakan selama di tanah suci (Lihat Lathaiful Ma’aif; 421).

Diceritakan dari Umar:

أَنَّهُ اسْتَأْذَنَ النَّبِيَّ صلى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي العُمْرَةِ فَقَالَ: «أَيْ أُخَيَّ أَشْرِكْنَا فِي دُعَائِكَ وَلَا تَنْسَنَا » رواه احمد وأبو دود والترمذي وابن ماجه

Umar meminta izin kepada Nabi SAW umtuk melakukan umrah, kemudian Rasulullah SAW bersabda: “Wahai Saudaraku! Sertakan kami dalam doamu dan jangan lupakan kami!”.

4. Minta doa dan berpamitan
Sebelum berangkat calon jamaah haji biasanya berdiri di depan rumah dikelilingi keluarga kerabat dan para tetangga, berpamitan dan meminta doa kepada orang yang hadir. An-Nawawi menyatakan bahwa seorang yang akan berangkat haji hendaknya melakukan hal itu, karena Allah akan menjadikan kebaikan dalam doa-doa mereka. (lihat Al-Idlah: 62)

Diceritakan dari Abu Hurairah ra, ia berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda:

إِذَا أَرَادَ أَحَدُكُمْ سَفَرًا فَلْيُسَلِّمْ عَلَى إِخْوَانِهِ، فَإِنَّهُمْ يَزِيدُونَهُ بِدُعَائِهِمْ إِلَى دُعَائِهِ خَيْرًا

“Apabila salah seorang di antara kamu akan bepergian, maka hendaknya mengucapkan salam kepada saudara-saudaranya, karena mereka akan menambah kebaikan kepadanya dengan doa mereka kepada doanya”. (HR. At-Thabrani[Mu’jam al-Ausath 2842])

5. Selamatan Pulang Haji
Sepulang dari tanah suci, jamaah haji bisanya menggelar selamatan lagi dan makan bersama. Bahkan orang yang berziarah kepadanya juga ia beri makan.

عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا: أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَمَّا قَدِمَ المَدِينَةَ، نَحَرَ جَزُورًا أَوْ بَقَرَةً

“Diceritakan dari Jabir bin Abdillah radliyallahu ‘anhuma, seseungguhnya Rasululla SAW ketika datang ke Madonah menyembelih unta atau sapi”. (HR. Al-Bukhari, [3089])

Hadits ini menunjukkan bahwa memberi makan kepada orang-orang yang berziarah kepada jamaah haji yang baru datang adalah sesuatu yang disyariatkan. (lihat Irsyad as-Sari, 7/188)

6. Berziarah kepada Jamaah Haji yang baru datang
Tradisi ini sudah berlangsung sejak generasi salaf. Imam As-Sya’bi berkata:

السنة إذا قدم رجل من سفر أن يأتيه إخوانه فسلموا عليه

“Termasuk ajaran sunnah, bila seseorang datang dari bepergian jauh, maka saudara-saudaranya datang memberikan salam kepadanya”.

Dalam ziarah itu, biasanya masyarakat bersalaman erat dengan jamaah haji dan berangkulan. Tradisi ini juga sudah berlangsung pada jaman shahabat. Dari Anas ra, diceritakan bahwa:

كَانَ أَصْحَابُ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا تَلَاقَوْا تَصَافَحُوا، وَإِذَا قَدِمُوا مِنْ سَفَرٍ تَعَانَقُوا

“Para sahabat nabi ketika saling bertemu saling bersalaman. Dan bila datang dari perjalanan jauh, maka mereka saling berangkulan”. (HR. At-Thabrani, [Mu’jam al-Ausath No. 97])

7. Doa dan Bingkisan Untuk Peziarah
Sebelum pulang, para peziarah minta didoakan oleh jamaah haji yang baru datang. Hal ini berdasarkan hadits:

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «اللَّهُمَّ اغْفِرْ لِلْحَاجِّ، وَلِمَنِ اسْتَغْفَرَ لَهُ الْحَاجُّ»

Dari Abu Hurairah, Rasulullah SAW bersabda: Ya Allah ampunilah orang yang menunaikan ibadah haji dan orang yang dimintakan ampun olehnya”. (HR. At-Thabrani [Mu’jam al-Ausath: 8594], Al-Baihaqi [Syu’ab al-Iman; 3817], Al-Hakim [Al-Mustadrak: 1612])

Dari Abu Musa Al-asy’ari beliau mengatakan : Orang yang haji itu dapat memberi syafaat (kemanfaatan doa dan pahala) pada 400 orang dari keluarganya. (HR. Abdur razzaq dalam kitab Musnadnya). Sedangkan dalam riwayat Almundziri disebutkan : Barang siapa datang dari berhaji karena Allah ta’ala maka ia akan diampuni oleh Allah, dan dapat memberi syafaat kepada orang yang didoakannya) .

Saat pulang, para peziarah diberi bingkisan yang dibelinya diperjalanan. Hal ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan Aisyah bahwa Rasulullah SAW bersabda: “Apabila salah satu dari kalian datang dari perjalanan, maka hendaknya ia memberikan hadiah kepada keluarganya. Carilah hadiah yang menarik meskipun hanya sebuah batu”. (HR. Ad-Daruquthni).

Wallahu A’lam.

"SYARAT, RUKUN DAN WAJIB HAJI"

Syarat, Rukun dan Wajib Haji
A. Syarat Wajib Haji
Syarat wajib haji adalah syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh seseorang sehingga dia diwajibkan untuk melaksanakan haji, dan barang siapa yang tidak memenuhi salah satu dari syarat-syarat tersebut, maka dia belum wajib menunaikan haji. Adapun syarat wajib haji adalah sebagai berikut : 
1. Islam
2. Berakal
3. Baligh
4. Merdeka
5. Mampu
B. Rukun Haji
Yang dimaksud rukun haji adalah kegiatan yang harus dilakukan dalam ibadah haji, dan jika tidak dikerjakan hajinya tidak sah. Adapun rukun haji adalah sebagai berikut :
1. Ihram
Ihram, yaitu pernyataan mulai mengerjakan ibadah haji atau umroh dengan memakai pakaian ihram disertai niat haji atau umroh di miqat.
2. Wukuf
Wukuf di Arafah, yaitu berdiam diri, dzikir dan berdo'a di Arafah pada tanggal 9 Zulhijah.
3. Tawaf Ifadah
Tawaf Ifadah, yaitu mengelilingi Ka'bah sebanyak 7 kali, dilakukan sesudah melontar jumrah Aqabah pada tanggal 10 Zulhijah.
4. Sa'i
Sa'i, yaitu berjalan atau berlari-lari kecil antara Shafa dan Marwah sebanyak 7 Kali, dilakukan sesudah Tawaf Ifadah.
5. Tahallul
Tahallul, yaitu bercukur atau menggunting rambut setelah melaksanakan Sa'i.
6. Tertib
Tertib, yaitu mengerjakan kegiatan sesuai dengan urutan dan tidak ada yang tertinggal.
C. Wajib Haji
Wajib Haji adalah rangkaian kegiatan yang harus dilakukan dalam ibadah haji sebagai pelengkap Rukun Haji, jika salah satu dari wajib haji ini ditinggalkan, maka hajinya tetap sah, namun harus membayar dam (denda). Yang termasuk wajib haji adalah :
1. Niat Ihram, untuk haji atau umrah dari Miqat Makani, dilakukan setelah berpakaian ihram.
2. Mabit (bermalam) di Muzdalifah, pada tanggal 9 Zulhijah (dalam perjalanan dari Arafah ke Mina).
3. Melontar Jumrah Aqabah, pada tanggal 10 Zulhijah yaitu dengan cara melontarkan tujuh butir kerikil berturut-turut dengan mengangkat tangan pada setiap melempar kerikil sambil berucap, “Allahu Akbar, Allahummaj ‘alhu hajjan mabruran wa zanban magfura(n)”. Setiap kerikil harus mengenai ke dalam jumrah jurang besar tempat jumrah.
4. Mabit di Mina, pada hari Tasyrik (tanggal 11, 12 dan 13 Zulhijah). 
5. Melontar Jumrah Ula, Wustha dan Aqabah, pada hari Tasyrik (tanggal 11, 12 dan 13 Zulhijah).
6. Tawaf Wada', yaitu melakukan tawaf perpisahan sebelum meninggalkan kota Mekah.
7. Meninggalkan perbuatan yang dilarang saat ihram. 
كتاب الحج شروط وجوب الحج وشرائط وجوب الحج سبعة اشياء الإسلام والبلوغ والعقل والحرية ووجود الزاد والراحلة وتخلية الطريق وإمكان المسير أركان الحج واركان الحج خمسة الإحرام مع النية والوقوف بعرفة والطواف بالبيت والسعي بين الصفا والمروة والحلق
اركان العمرة وأركان العمرة أربعة الإحرام والطواف والسعي والحلق أو التقصير في أحد القولين واجبات الحج وواجبات الحج غير الأركان ثلاثة