Oleh : Samsul Munir Amin
REBO Wekasan atau disebut juga dengan Rebo Pungkasan adalah
hari Rabu terakhir pada bulan Safar. Pada hari itu sebagian masyarakat
menganggap Tuhan menurunkan banyak musibah dan bencana, karenanya
pada hari ini perlu diadakan amalan untuk memohon ampun dan bertaubat
kepada Tuhan.
Pada hari itu juga dianjurkan banyak mengeluarkan sedekah kepada sesama, dan berbuat kebaikan.
Sebagian masyarakat percaya bahwa pada hari Rabu Wekasan ini memiliki nilai religius tinggi.
Kepercayaan ini berlangsung sejak lama, bahkan Pyper, sarjana Belanda,
dalam buku Beberapa Aspek tentang Sejarah Islam di Indonesia Abad
Ke-19, (1979) menyebut bahwa sejak abad ke 17 M, tradisi ini sudah
muncul di masyarakat muslim, khususnya di Nusantara, seperti di Aceh,
Sumatra Barat, dan Jawa.
Tradisi Rebo Wekasan juga dianggap hari yang memiliki nilai tersendiri
bagi masyarakat, khususnya di Desa Suradadi, Kecamatan Suradadi,
Kabupaten Tegal, desa di jalur antara Tegal dan Pemalang, sekitar 17
kilometer timur kota Tegal.
Bagi masyarakat, momentum ini dimanfaatkan untuk mengenang kembali
perjuangan para ulama yang berjasa menyebarkan agama Islam di desa
tersebut.
Menurut penulis, memanfaatkan budaya Rebo Wekasan dengan menjadikannya
sebuah acara tradisi haul untuk mengenang perjuangan para ulama ini
adalah langkah ijtihad para ulama di Suradadi dalam menghadapi kenyataan
budaya di masyarakat, untuk menjadikan fenomena Rebo Wekasan menjadi
lebih bermakna dan memiliki nilai manfaat bagi masyarakat.
Dengan demikian ulama telah menerapkan suatu kearifan lokal (local
histories) dalam menghadapi fenomena budaya di masyarakat. Langkah yang
bisa ngemong masyarakat dalam melihat suatu budaya agar akar budaya
itu tidak jauh menyimpang dari adat ketimuran dan agama.
Selain di Suradadi, tradisi Rebo Wekasan juga diperingati di Lebaksiu,
Kabupaten Tegal, akan tetapi di sini lebih cenderung kepada acara
budaya dengan datang di suatu tempat yang bernilai rekreatif dan
hiburan.
Penyebaran Agama
Di Suradadi, Rebo Wekasan dijadikan acara upacaca haul untuk mengenang
perjuangan mereka yang telah berjasa dalam penyebaran agama Islam di
desa tersebut. Pelaksanaannya di pemakaman umum desa tepatnya di sebelah
selatan Masjid Jami Al-Kautsar atau sebelah selatan Pasar Suradadi.
Karena itu menjadi wajar, jika jalur pantura pada hari Rabu Wekasan
tepatnya di pasar kecamatan tersebut akan terjadi kemacetan karena
pengunjung yang membeludak memadati desa kecamatan itu.
Diperkirakan acara haul tradisi tersebut dikunjungi tidak kurang dari 20
ribu pengunjung, seperti acara-acara sebelumnya, yang datang dari
berbagai wilayah sekitar seperti dari wilayah Kota/Kabupaten Tegal,
Pemalang, Brebes, Pekalongan, Batang, Purbalingga, dan Purwokerto.
Menurut buku Tradisi Haul Rebo Wekasan di Suradadi yang diterbitkan
oleh panitia tahun 2002, haul kali pertama dilaksanakan tahun 1961
bersamaan memperingati haul KH Afroni yang wafat pada 27 Sapar 1381 H
(13 Agustus 1961 M) bertepatan dengan hari Rebo Wekasan.
Akhirnya oleh masyarakat Suradadi peringatan haul tersebut,
dikolektifkan untuk memperingati perjuangan para ulama, tidak hanya KH
Afroni. Ini sebuah kearifan lokal yang dilakukan para ulama atau kiai
dengan memadukan unsur budaya lokal dengan agama.
Menurut catatan panitia, pejuang agama Islam di Suradadi yang haulnya
diperingati pada Rebo Wekasan adalah Syaikh Maulana Jumadil Kubra, KH.
Abdul Ghofar, KH. Rais, KH. Afroni, KH. Idris, KH Khusen, KH. Ismail,
KH. Yakub, KH. Umar, KH. Abdul Hamid, K. Said, KH. Sihabuddin, K.
Yusuf, KH. Rosyidi, KH. Fatkhuddin, KH Muhammad, KH. Abdul Lathif, KH.
Zainal Arifin, KH. Mukhyiddin, KH. Saifuddin dan K. Imam Yusuf.
Mereka adalah pejuang-pejuang agama Islam di Suradadi, yang ikut andil
dalam mengembangkan agama Islam di desa/ kecamatan itu sehingga
perjuangan mereka perlu dikenang.
Tidak bisa dimungikiri bahwa tradisi haul tersebut merupakan media
efektif untuk persatuan umat, dakwah Islam, dan memobilisasi
perekonamian umat.
Setengah bulan bahkan satu bulan sebelum hari H, desa itu sudah ramai
dengan hiruk pikuknya acara. Desa itu menjadi semacam pasar malam,
dimulai dari jalur pasar ke selatan hingga puskesmas, adalah arena
bazar masyarakat yang bisa dihadiri secara gratis.
Segala jenis makanan, mainan anak-anak, pakaian, sepatu, tas, ataupun
kebutuhan lainnya ada, tidak bedanya dari pasar malam yang mengundang
keramaian. Pedagang pun datang dari berbagai kota. Ada satu
kepercayaan, bahwa setelah berdagang pada acara Rebo Wekasan, dagangan
mereka akan bertambah laris pada hari berikutnya.
Menurut penulis ini adalah budaya masyarakat yang tidak bisa dibendung.
Masyarakat desa akan melanggengkan budaya seperti ini sebagai suatu
tradisi yang menurut kepercayaan mereka adalah merupakan bagian dari
ibadah. (10)
— Drs. Samsul Munir Amin MA, warga Suradadi Kabupaten Tegal, Dekan Fakultas Komunikasi dan Sosial Politik, UNSIQ Wonosobo.
Blog IRMA Al - Kautsar Suradadi di buat untuk ajang Silaturrokhim antar Remaja Musholla Se-Desa Suradadi pada khususnya, dan umumnya untuk masyarakat semuanya. Semoga bermanfaat, fiddini waddunya wal akhirot. Aamiin.....
Ahlan Wasahlan Bikhudhurikum....
Minggu, 22 Desember 2013
Selasa, 26 November 2013
"HUKUM NIKAH KARENA KECELAKAAN"
Berawal dari wall post salah
seorang anggota IRMA AL-KAUTSAR tentang nikah karena ‘kecelakaan’,
ternyata kami mendapati pula jawaban yang simpang siur dalam beberapa
situs lain. Untuk itu tergeraklah kami untuk memberikan klarifikasi yang
lebih akurat dalam permasalahan ini.
Permasalahan ini bermula dari asumsi menikah karena ‘kecelakaan’ hanya sah di hadapan negara. Sehingga ketika si wanita telah melahirkan maka wajib mengadakan nikah ulang agar sah sesuai syariat. Benarkah demikian? Untuk mengetahui hal ini kita tertuntut untuk membahas bagaimana sebenarnya hukum menikah karena hamil di luar nikah.
Beberapa kitab menampilkan kesan adanya ijma’ tentang sahnya menikahi wanita pezina. Misalnya dalam Raudhah:
فرع لو نكح حاملا من الزنا صح نكاحه بلا خلاف
وهل له وطؤها قبل الوضع وجهان أصحهما نعم إذ لا حرمة له ومنعه ابن الحداد
روضة الطالبين وعمدة المفتين ج8 ص375
Atau dalam Fathul Bari:
قال بن عبد البر وقد أجمع أهل الفتوى من الأمصار على أنه لا يحرم على الزاني تزوج من زنى بها
فتح البار ج9 ص164
Namun demikian redaksi ungkapan ijma’nya tidak sharih. Perkataan an-Nawawi ‘bila khilaf’ (tanpa ada perbedaan pendapat) bisa merujuk pada tiadanya perbedaan pendapat dalam satu madzhab, yakni Syafi’iyah dalam konteks Imam Nawawi. Demikian pula perkataan Ibnu Abdil Birri ‘minal amshar’ (dari segolongan tempat) bisa merujuk pada ulama di tempat tertentu saja.
Bukti dari tidak adanya ijma’ adalah pernyataan al-Mawardi ada tiga pendapat hukum menikahi wanita pezina. Pertama, halal menurut jumhur fuqaha’ dan sahabat. Kedua, tidak halal menurut beberapa sahabat. Ketiga, halal dengan catatan (al-Hawi al-Kabir 9/492-493).
Secara spesifik sebenarnya ada lima pendapat berbeda tentang hukum menikahi wanita pezina :
1. Mutlak tidak sah.
Didukung oleh Ali, Aisyah, dan Bara’ ibn ‘Azib. Serta masing-masing satu riwayat Abu Bakar, Umar, Ibnu Mas’ud, dan Hasan Bashri (al-Hawi al-Kabir 9/492-493, al-Mughni Ibnu Qudamah 7/518, Tafsir al-Alusi 13/326).
Pandangan ini didasarkan pada QS. An-Nur: 3, yakni
الزَّانِي لَا يَنْكِحُ إِلَّا زَانِيَةً أَوْ مُشْرِكَةً وَالزَّانِيَةُ لَا يَنْكِحُهَا إِلَّا زَانٍ أَوْ مُشْرِكٌ وَحُرِّمَ ذَلِكَ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ
“Laki-laki yang berzina tidak mengawini melainkan perempuan yang berzina, atau perempuan yang musyrik; dan perempuan yang berzina tidak dikawini melainkan oleh laki-laki yang berzina atau laki-laki musyrik, dan yang demikian itu diharamkan atas orang-orang yang mukmin.”
2. Mutlak sah.
Didukung oleh asy-Syafi’ie dan madzhabnya (al-Hawi al-Kabir 9/497-498).
Kalangan Syafi’iyah berargumen pada ayat 24 QS. An-Nisa:
وَأُحِلَّ لَكُمْ مَا وَرَاءَ ذَلِكُمْ
“Dan dihalalkan bagi kamu selain yang demikian.”
Ayat an-Nisa itu turun setelah menjelaskan wanita-wanita yang haram dinikahi. Dengan demikian selain wanita yang telah disebutkan halal untuk dinikahi, termasuk wanita yang berzina.
Dikuatkan dengan sabda Nabi SAW:
لَا يُحَرِّمُ الْحَرَامُ الْحَلَالَ
“Sesuatu yang haram tidak bisa mengharamkan/menjadikan mahram pada (orang) yang halal” (HR. ibnu Majah dan Baihaqi).
Abu Bakar berkata: Bila seseorang menzinai wanita lain maka tidak haram bagi orang itu untuk menikahinya.
Sedangkan mengenai Surat an-Nur ayat 3, al-Mawardi (al-Hawi al-Kabir 9/494) menyebut ada tiga takwilan terhadap ayat ini:
- Ayat itu turun khusus pada kisah Ummu Mahzul, yakni ketika ada seorang laki-laki meminta izin Rasulullah akan wanita pelacur bernama Ummu Mahzul.
- Ibnu Abbas mengartikan kata ‘yankihu’ dengan ‘bersetubuh’, sehingga maksud ayat tersebut: “Laki-laki yang berzina tidak bersetubuh melainkan (dengan) perempuan yang berzina…dst.”
- Menurut Sa’id ibn Musayyab telah dinasakh oleh QS. An-Nisa ayat 3:
فَانْكِحُوا مَا طَابَ لَكُمْ مِنَ النِّسَاءِ
“Maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi.”
3. Sah dengan syarat
selama menikah tidak berhubungan badan dengan istri sampai dia melahirkan. Didukung oleh Abu Hanifah dalam satu riwayat (asy-Syarh al-Kabir 7/502-503, al-Hawi al-Kabir 9/497-498).
Abu Hanifah berargumen meskipun sah dinikahi, tapi tidak boleh disetubuhi sebelum melahirkan. Termaktub dalam hadits:
لَا تَسْقِ بِمَائِكَ زَرْعَ غَيْرِكَ
“Tidak halal bagi seorang yang beriman kepada Allah dan hari akhir untuk menyiramkan air (mani)nya ke tanaman [35] orang lain” (HR. Abu Dawud dan Ahmad).
4. Sah dengan syarat
menikahnya dilakukan setelah wanita melahirkan (istibra’). Didukung oleh Rabi’ah, Sufyan Tsauri, Malik, Auza’ie, Ibnu Syubrumah, Abu Yusuf, dan Abu Hanifah dalam riwayat yang lain (al-Hawi al-Kabir 9/497-498, asy-Syarh al-Kabir 7/502-503).
Mereka berpendapat wanita hamil zina memiliki iddah sehingga haram dinikahi sebelum selesai iddahnya. Dalil mereka adalah QS. Ath-Thalaq ayat 4:
وَأُولَاتُ الْأَحْمَالِ أَجَلُهُنَّ أَنْ يَضَعْنَ حَمْلَهُنَّ
“Dan perempuan-perempuan yang hamil itu ‘iddah mereka sampai mereka melahirkan.”
Disebutkan juga dalam hadits:
أَلَا لَا تُوطَأُ حَامِلٌ حَتَّى تَضَعَ وَلَا غَيْرَ ذَاتِ حَمْلٍ حَتَّى تَحِيضَ
“Ingatlah, tidak disetubuhi wanita hamil hingga ia melahirkan dan tidak juga pada wanita yang tidak hamil sampai satu kali haidh” (HR. Abu Dawud, Ahmad dan Ad-Darimi).
5. Sah dengan syarat menikahnya dilakukan setelah wanita istibra’ plus telah bertaubat. Didukung oleh Abu Ubaidah, Qatadah, Ahmad ibn Hanbal, dan Ishaq (al-Hawi al-Kabir 9/492-493, Tafsir Ibnu Katsir 6/9-10).
Ibnu Qudamah (Syarhu Kabir 7/504) menjelaskan bahwa sesuai bunyi terakhir ayat 3 surat An-Nur, ‘wa hurrima dzalika ‘alal mukminin’, keharaman menikahi pezina diperuntukkan bagi orang mukmin (yang sempurna). Sehingga ketika telah bertaubat dari zina leburlah dosa, kembali menjadi bagian dari orang-orang mukmin, dan hukum haram baru bisa terhapus. Sebagaimana hadits:
التائب من الذنب كمن لا ذنب له
“Seorang yang telah bertaubat dari dosa itu layaknya tidak ada dosa padanya” (HR. Hakim, Ibnu Majah, Thabrani, dan Baihaqi).
Ibnu Umar pernah ditanya tentang seorang laki-laki yang berzina dengan seorang perempuan, apakah boleh dia menikahinya ? Jawab Ibnu Umar, “Jika keduanya telah bertaubat dan keduanya berbuat kebaikan (yakni beramal shalih)” (Al-Muhalla 9/ 475).
Dalam hal ini tidak ada perbedaan apakah wanita tersebut dinikahi oleh laki-laki yang menzinai ataupun orang lain. Dari sudut pandang Syafi’iyah karena hamil hasil zina tidak ada kehormatan apapun yang perlu dijaga seperti percampuran nasab. Dari perspektif ulama lainnya karena telah disyaratkan tidak adanya hubungan badan.
Tersebut dalam Bughyah:
(مسألة : ي ش) : يجوز نكاح الحامل من الزنا سواء الزاني وغيره ووطؤها حينئذ مع الكراهة.
الكتاب : بغية المسترشدين ص419
Juga dalam Mughni Ibnu Qudamah:
فصل : وإذا وجد الشرطان حل نكاحها للزاني وغيره
[ المغني - ابن قدامة ] ج7 ص518
Jadi jika melihat kembali pada kasus awal, apakah nikahnya harus diulang? Maka jawabannya jelas tidak. Sebab menurut Syafi’iyah dan satu riwayat Abu Hanifah nikahnya telah sah sejak awal. Wallahu a’lam.
Permasalahan ini bermula dari asumsi menikah karena ‘kecelakaan’ hanya sah di hadapan negara. Sehingga ketika si wanita telah melahirkan maka wajib mengadakan nikah ulang agar sah sesuai syariat. Benarkah demikian? Untuk mengetahui hal ini kita tertuntut untuk membahas bagaimana sebenarnya hukum menikah karena hamil di luar nikah.
Beberapa kitab menampilkan kesan adanya ijma’ tentang sahnya menikahi wanita pezina. Misalnya dalam Raudhah:
فرع لو نكح حاملا من الزنا صح نكاحه بلا خلاف
وهل له وطؤها قبل الوضع وجهان أصحهما نعم إذ لا حرمة له ومنعه ابن الحداد
روضة الطالبين وعمدة المفتين ج8 ص375
Atau dalam Fathul Bari:
قال بن عبد البر وقد أجمع أهل الفتوى من الأمصار على أنه لا يحرم على الزاني تزوج من زنى بها
فتح البار ج9 ص164
Namun demikian redaksi ungkapan ijma’nya tidak sharih. Perkataan an-Nawawi ‘bila khilaf’ (tanpa ada perbedaan pendapat) bisa merujuk pada tiadanya perbedaan pendapat dalam satu madzhab, yakni Syafi’iyah dalam konteks Imam Nawawi. Demikian pula perkataan Ibnu Abdil Birri ‘minal amshar’ (dari segolongan tempat) bisa merujuk pada ulama di tempat tertentu saja.
Bukti dari tidak adanya ijma’ adalah pernyataan al-Mawardi ada tiga pendapat hukum menikahi wanita pezina. Pertama, halal menurut jumhur fuqaha’ dan sahabat. Kedua, tidak halal menurut beberapa sahabat. Ketiga, halal dengan catatan (al-Hawi al-Kabir 9/492-493).
Secara spesifik sebenarnya ada lima pendapat berbeda tentang hukum menikahi wanita pezina :
1. Mutlak tidak sah.
Didukung oleh Ali, Aisyah, dan Bara’ ibn ‘Azib. Serta masing-masing satu riwayat Abu Bakar, Umar, Ibnu Mas’ud, dan Hasan Bashri (al-Hawi al-Kabir 9/492-493, al-Mughni Ibnu Qudamah 7/518, Tafsir al-Alusi 13/326).
Pandangan ini didasarkan pada QS. An-Nur: 3, yakni
الزَّانِي لَا يَنْكِحُ إِلَّا زَانِيَةً أَوْ مُشْرِكَةً وَالزَّانِيَةُ لَا يَنْكِحُهَا إِلَّا زَانٍ أَوْ مُشْرِكٌ وَحُرِّمَ ذَلِكَ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ
“Laki-laki yang berzina tidak mengawini melainkan perempuan yang berzina, atau perempuan yang musyrik; dan perempuan yang berzina tidak dikawini melainkan oleh laki-laki yang berzina atau laki-laki musyrik, dan yang demikian itu diharamkan atas orang-orang yang mukmin.”
2. Mutlak sah.
Didukung oleh asy-Syafi’ie dan madzhabnya (al-Hawi al-Kabir 9/497-498).
Kalangan Syafi’iyah berargumen pada ayat 24 QS. An-Nisa:
وَأُحِلَّ لَكُمْ مَا وَرَاءَ ذَلِكُمْ
“Dan dihalalkan bagi kamu selain yang demikian.”
Ayat an-Nisa itu turun setelah menjelaskan wanita-wanita yang haram dinikahi. Dengan demikian selain wanita yang telah disebutkan halal untuk dinikahi, termasuk wanita yang berzina.
Dikuatkan dengan sabda Nabi SAW:
لَا يُحَرِّمُ الْحَرَامُ الْحَلَالَ
“Sesuatu yang haram tidak bisa mengharamkan/menjadikan mahram pada (orang) yang halal” (HR. ibnu Majah dan Baihaqi).
Abu Bakar berkata: Bila seseorang menzinai wanita lain maka tidak haram bagi orang itu untuk menikahinya.
Sedangkan mengenai Surat an-Nur ayat 3, al-Mawardi (al-Hawi al-Kabir 9/494) menyebut ada tiga takwilan terhadap ayat ini:
- Ayat itu turun khusus pada kisah Ummu Mahzul, yakni ketika ada seorang laki-laki meminta izin Rasulullah akan wanita pelacur bernama Ummu Mahzul.
- Ibnu Abbas mengartikan kata ‘yankihu’ dengan ‘bersetubuh’, sehingga maksud ayat tersebut: “Laki-laki yang berzina tidak bersetubuh melainkan (dengan) perempuan yang berzina…dst.”
- Menurut Sa’id ibn Musayyab telah dinasakh oleh QS. An-Nisa ayat 3:
فَانْكِحُوا مَا طَابَ لَكُمْ مِنَ النِّسَاءِ
“Maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi.”
3. Sah dengan syarat
selama menikah tidak berhubungan badan dengan istri sampai dia melahirkan. Didukung oleh Abu Hanifah dalam satu riwayat (asy-Syarh al-Kabir 7/502-503, al-Hawi al-Kabir 9/497-498).
Abu Hanifah berargumen meskipun sah dinikahi, tapi tidak boleh disetubuhi sebelum melahirkan. Termaktub dalam hadits:
لَا تَسْقِ بِمَائِكَ زَرْعَ غَيْرِكَ
“Tidak halal bagi seorang yang beriman kepada Allah dan hari akhir untuk menyiramkan air (mani)nya ke tanaman [35] orang lain” (HR. Abu Dawud dan Ahmad).
4. Sah dengan syarat
menikahnya dilakukan setelah wanita melahirkan (istibra’). Didukung oleh Rabi’ah, Sufyan Tsauri, Malik, Auza’ie, Ibnu Syubrumah, Abu Yusuf, dan Abu Hanifah dalam riwayat yang lain (al-Hawi al-Kabir 9/497-498, asy-Syarh al-Kabir 7/502-503).
Mereka berpendapat wanita hamil zina memiliki iddah sehingga haram dinikahi sebelum selesai iddahnya. Dalil mereka adalah QS. Ath-Thalaq ayat 4:
وَأُولَاتُ الْأَحْمَالِ أَجَلُهُنَّ أَنْ يَضَعْنَ حَمْلَهُنَّ
“Dan perempuan-perempuan yang hamil itu ‘iddah mereka sampai mereka melahirkan.”
Disebutkan juga dalam hadits:
أَلَا لَا تُوطَأُ حَامِلٌ حَتَّى تَضَعَ وَلَا غَيْرَ ذَاتِ حَمْلٍ حَتَّى تَحِيضَ
“Ingatlah, tidak disetubuhi wanita hamil hingga ia melahirkan dan tidak juga pada wanita yang tidak hamil sampai satu kali haidh” (HR. Abu Dawud, Ahmad dan Ad-Darimi).
5. Sah dengan syarat menikahnya dilakukan setelah wanita istibra’ plus telah bertaubat. Didukung oleh Abu Ubaidah, Qatadah, Ahmad ibn Hanbal, dan Ishaq (al-Hawi al-Kabir 9/492-493, Tafsir Ibnu Katsir 6/9-10).
Ibnu Qudamah (Syarhu Kabir 7/504) menjelaskan bahwa sesuai bunyi terakhir ayat 3 surat An-Nur, ‘wa hurrima dzalika ‘alal mukminin’, keharaman menikahi pezina diperuntukkan bagi orang mukmin (yang sempurna). Sehingga ketika telah bertaubat dari zina leburlah dosa, kembali menjadi bagian dari orang-orang mukmin, dan hukum haram baru bisa terhapus. Sebagaimana hadits:
التائب من الذنب كمن لا ذنب له
“Seorang yang telah bertaubat dari dosa itu layaknya tidak ada dosa padanya” (HR. Hakim, Ibnu Majah, Thabrani, dan Baihaqi).
Ibnu Umar pernah ditanya tentang seorang laki-laki yang berzina dengan seorang perempuan, apakah boleh dia menikahinya ? Jawab Ibnu Umar, “Jika keduanya telah bertaubat dan keduanya berbuat kebaikan (yakni beramal shalih)” (Al-Muhalla 9/ 475).
Dalam hal ini tidak ada perbedaan apakah wanita tersebut dinikahi oleh laki-laki yang menzinai ataupun orang lain. Dari sudut pandang Syafi’iyah karena hamil hasil zina tidak ada kehormatan apapun yang perlu dijaga seperti percampuran nasab. Dari perspektif ulama lainnya karena telah disyaratkan tidak adanya hubungan badan.
Tersebut dalam Bughyah:
(مسألة : ي ش) : يجوز نكاح الحامل من الزنا سواء الزاني وغيره ووطؤها حينئذ مع الكراهة.
الكتاب : بغية المسترشدين ص419
Juga dalam Mughni Ibnu Qudamah:
فصل : وإذا وجد الشرطان حل نكاحها للزاني وغيره
[ المغني - ابن قدامة ] ج7 ص518
Jadi jika melihat kembali pada kasus awal, apakah nikahnya harus diulang? Maka jawabannya jelas tidak. Sebab menurut Syafi’iyah dan satu riwayat Abu Hanifah nikahnya telah sah sejak awal. Wallahu a’lam.
"HUKUM NIKAH SIRRI"
Assalamu'alaikum Wr Wb,,
Selamat malam sahabat irma yg dimuliakan ALLAH SWT...?
Mho tanya nie..
Bagaimana hukum ssorg yg melakukan NIKAH SIRRIH??
Wassalam.
'Noviana Rezky'
Selamat malam sahabat irma yg dimuliakan ALLAH SWT...?
Mho tanya nie..
Bagaimana hukum ssorg yg melakukan NIKAH SIRRIH??
Wassalam.
'Noviana Rezky'
-
Ahmad Muflih Suradadi >> Wa'alaikum salam Wr. Wb...
Nikah SIRRI adalah pernikahan yang hanya memenuhi prosedur keagamaan, syah secara syari’at, apabila syarat rukun nikah terpenuhi. Syarat dan rukunnya itu meliputi calon isteri, calon suami, wali, dua orang saksi, dan Akad ijab dan qabul.
Istilah nikah sirri diberikan jika pernikahan tersebut tidak dilaporkan atau tidak tercatat ke KUA atau ke Kantor Catatan Sipil. Sehingga tidak ada surat-surat resmi yg memperkuat adanya ikatan pernikahan.
Bagaimanakah hukumnya?
Apabila syarat rukun nikah terpenuhi, nikah sirri adalah syah secara syari’at agama. Tetapi nikah sirri tidak diakui (legal) oleh negara, karena tidak tercatat dalam catatan resmi pemerintah, baik KUA atau Kantor Catatan Sipil, dan tidak mempunyai Surat/Akta Nikah yang diakui negara.
Konsekwensi
Nikah model begini tidak mempunyai landasan yang kuat secara sosial. Seandainya salah satu di antara kedua pihak (suami-istri) melanggar ikatan pernikahan maka pihak lain tidak bisa menuntut menurut hukum yang berlaku. Dan dalam Nikah Sirri, karena tidak terlindungi secara hukum (Negara), maka hak-hak suami dan isteri tidak bisa terjamin secara sosial.
Jika terjadi persoalan-persoalan yang menyangkut hukum sipil, pelaku nikah sirri tidak dapat menyelesaikan masalahnya melalui lembaga-lembaga hukum yang ada karena pernikahannya tidak terdaftar.
Misalnya suami tiba-tiba minggat, istri tidak bisa menuntut dia dengan melaporkannya ke pengadilan. Atau tidak bisa menuntut hak waris bagi dirinya atau anak-anaknya, dll. Biasanya pihak perempuan yang sering dirugikan. Namun bisa juga sebaliknya, misal si istri tiba-tiba menikah (lagi) dengan lelaki lain secara resmi. Maka suami sirri-nya niscaya tak bisa mempertahankan istrinya.
Sebuah Komentar
Syahnya nikah menurut hukum syariat sangat mudah. Untuk mensyahkan secara resmi (oleh Negara) juga tidak sulit. Cukup memanggil penghulu untuk mencatatnya. Sederhana kan.
Dengan syarat2 yg cukup sederhana ini, seharusnyalah nikah sirri tidak ada. Setiap pernikahan seharusnyalah dicatat petugas Negara (KUA).
Keadaan sekarang harus dibalik. Petugaslah yang seharusnya aktif memantau/ mencatat pernikahan warganya. Setiap warga niscaya mempunyai identitas, punya KTP, tinggal di dusun tertentu, desa ini, kecamatan itu. Kepala Desa (atau RT tempat warga tinggal) niscaya tahu keadaan warganya.
Dari sini saja, pernikahan sirri pasti diketahui warga lainnya (paling tidak saksi2nya), sehingga seharusnya diketahui aparat setempat (walau tak melapor/ tak tercatat). Sudah sepatutnya petugas mendatangi-nya untuk mencatatnya sehingga status nikahnya menjadi legal menurut syariat dan Negara. Dengan demikian, hal-hal negative dapat dicegah. (Misal dalam berita yg baru hangat sekarang, kasus nikah dini syeh puji-ulfa dapat dicegah jika petugas peka dan aktif sebelumnya).
Sudah tidak saatnya lagi petugas ongkang-ongkang menunggu laporan atau permohonan menikah atau permohonan untuk dicatat. Petugaslah yang seharusnya turun tangan ke bawah, ketika mengetahui adanya pernikahan (sirri) dilakukan warga masyarakat.
Wallahu a’lam.
"HUKUM LOMBA MEMASAK"
Assalamu'alaikum Wr. Wb...
Maaf tanya apa benar lomba memasak diharamkan?
seperti ini :
# Hukum Lomba Memasak #
Dari Ikrimah, Ibnu Abbas mengatakan,
“Sesungguhnya Nabi melarang untuk memakan makanan yang dimasak oleh dua orang yang berlomba”
[HR Abu Daud no 3754i].
Ada yang memberi penjelasan,
“Yang dimaksud dengan dua orang yang berlomba adalah dua orang yang saling mengalahkan. Nabi melarang memakan makanan yang mereka masak karena adanya unsur pamer dalam masakan mereka berdua”.
Dari Fathimah binti Husain, Rasulullah bersabda,
“Sesungguhnya sejelek jelek umatku adalah suatu generasi yang tumbuh besar dalam kemewahan, mencari beraneka ragam jenis makanan dan beraneka macam mode pakaian serta sombong dalam berbicara”
[HR Ahmad dalam az Zuhd no 408]
Dari Abu Umamah, Rasulullah bersabda,
“Ada sekelompok orang dari umatku yang memakan berbagai macam makanan, minum berbagai macam minuman, memakai berbagai mode pakaian dan sombong dalam berbicara merekai adalah sejahat jahat umatku”
[HR Thabrani dalam Mu'jam Kabir no 7512, hasan li ghairihi].
'Zaky Mubarok'
Ahmad Muflih Suradadi >> Wa'alaikum salam Wr. Wb.
Hem, kayaknya hadits diatas berkaitan dengan dua orang yang berlomba dalam menyuguh tamu dengan tujuan membanggakan diri dan pamer.
---------------------------------------
Teks Sunan Abu Dawud, cetakan Daarul Fikr juz II halaman 199, hadits nomor 3745
حَدَّثَنَا هَارُونُ بْنُ زَيْدِ بْنِ أَبِى الزَّرْقَاءِ حَدَّثَنَا أَبِى حَدَّثَنَا جَرِيرُ بْنُ حَازِمٍ عَنِ الزُّبَيْرِ بْنِ خِرِّيتٍ قَالَ سَمِعْتُ عِكْرِمَةَ يَقُولُ كَانَ ابْنُ عَبَّاسٍ يَقُولُ إِنَّ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- نَهَى عَنْ طَعَامِ الْمُتَبَارِيَيْنِ أَنْ يُؤْكَلَ. قَالَ أَبُو دَاوُدَ أَكْثَرُ مَنْ رَوَاهُ عَنْ جَرِيرٍ لاَ يَذْكُرُ فِيهِ ابْنَ عَبَّاسٍ وَهَارُونُ النَّحْوِىُّ ذَكَرَ فِيهِ ابْنَ عَبَّاسٍ أَيْضًا وَحَمَّادُ بْنُ زَيْدٍ لَمْ يَذْكُرِ ابْنَ عَبَّاسٍ.
____________________________
Dijelaskan dalam Kitab Faidhul Qadir
6/433(نهى عن طعام المتباريين) أي المتعارضين بالضيافة فخرا ورياء والمباراة المفاخرة (أن يؤكل) أي الفاعل كل منهما فوق فعل صاحبه ليكون طعامه أكبر وآنق ورياء ومباهاة ليغلب ويريد أحدهما تعجيز الآخر لأنه للرياء لا لله وفي رواية للعقيلي في الضعفاء عن ابن عباس أيضا نهى عن طعام المتباهيين (د ك) في الأطعمة (عن ابن عباس) قال الحاكم : صحيح وأقره الذهبي في التلخيص لكن في الميزان : صوابه مرسل قال أبو داود : وأكثر من رواه عن جرير لا يذكر ابن عباس يريد أن الأكثر أرسلوه.
Sumber:http://islamport.com/w/srh/Web/1227/4066.htm
dalam kitab Mirqaatul Mafaatih
عن أبي هريرة قال : قال رسول الله - صلى الله عليه وسلم -
: " المتباريان لا يجابان ولا يؤكل طعامهما . قال الإمام أحمد : يعني المتعارضين بالضيافة فخرا ورياء . ( عن أبي هريرة قال : قال رسول الله - صلى الله عليه وسلم - المتباريان ) : أي : المتفاخران في الضيافة ( لا يجابان ) : أي : لا أولهما ولا آخرهما لفساد غرضهما وسوء قصدهما ( ولا يؤكل طعامهما ) : أي : لو اتفق الحضور عندهما أي ولو أرسلاه إلى بيت أحد زجرا لهما ( قال الإمام أحمد بمعنى ) : أي : يريد النبي - صلى الله عليه وسلم - بقوله المتباريان ( المتعارضين ) : أي : المتجاوبين والمتعارضين ( بالضيافة فخرا ورياء ) : أي : لا إحسانا ابتداء ولا مكافأة انتهاء .
Sumber http://library.islamweb.net/newlibrary/display_book.php...
____________________________
Secara sanad, ada yang menilai hadis ini berkualitas mursal,,,artinya hadis yang sanadnya tidak langsung sampai kepada nabi,,,dan secara konteks,,,ada yang mengatakan dalam menjamu tamu tidak boleh terlalu memaksakan....namun ada yang mengatakan juga memasak yang niatnya untuk riya'...kalo niatnya untuk yang baik tidak masalah...misal memberi tahu cara masak yang benar dan lezat, silaturahmi, atau lainnya... cek ..
( نهى عن طعام المتباريين ) بفتح الياء الأولى بصيغة التثنية أي : المتفاخرين . قال الخطابي : المتباريان هما المتعارضان بفعليهما يقال تبارى الرجلان إذا فعل كل واحد منهما مثل فعل صاحبه ليرى أيهما يغلب صاحبه ، وإنما كره ذلك لما فيه من الرياء والمباهاة ، ولأنه داخل في جملة ما نهي عنه من أكل المال بالباطل ( أن يؤكل ) في حالة الجر لأنه بدل اشتمال من طعام المتباريين ( قال أبو داود أكثر من رواه إلخ ) حاصله أن أكثر أصحاب جرير بن حازم لا يذكرون في الحديث ابن عباس ، بل يروونه مرسلا ، وكذا لم يذكر حماد بن زيد ابن عباس ، لكن هارون بن موسى الأزدي البصري النحوي ذكر ابن عباس كما ذكره زيد بن أبي الزرقاء ، فروايتهما متصلة مرفوعة ، وقال محيي السنة صاحب المصابيح : والصحيح أنه عن عكرمة عن النبي - صلى الله عليه وسلم - مرسلا . قال المنذري : قال أبو داود : أكثر من رواه عن جرير لا يذكر فيه ابن عباس يريد أن أكثر الرواة أرسلوه
Wallohu A'lam...
Maaf tanya apa benar lomba memasak diharamkan?
seperti ini :
# Hukum Lomba Memasak #
Dari Ikrimah, Ibnu Abbas mengatakan,
“Sesungguhnya Nabi melarang untuk memakan makanan yang dimasak oleh dua orang yang berlomba”
[HR Abu Daud no 3754i].
Ada yang memberi penjelasan,
“Yang dimaksud dengan dua orang yang berlomba adalah dua orang yang saling mengalahkan. Nabi melarang memakan makanan yang mereka masak karena adanya unsur pamer dalam masakan mereka berdua”.
Dari Fathimah binti Husain, Rasulullah bersabda,
“Sesungguhnya sejelek jelek umatku adalah suatu generasi yang tumbuh besar dalam kemewahan, mencari beraneka ragam jenis makanan dan beraneka macam mode pakaian serta sombong dalam berbicara”
[HR Ahmad dalam az Zuhd no 408]
Dari Abu Umamah, Rasulullah bersabda,
“Ada sekelompok orang dari umatku yang memakan berbagai macam makanan, minum berbagai macam minuman, memakai berbagai mode pakaian dan sombong dalam berbicara merekai adalah sejahat jahat umatku”
[HR Thabrani dalam Mu'jam Kabir no 7512, hasan li ghairihi].
'Zaky Mubarok'
Ahmad Muflih Suradadi >> Wa'alaikum salam Wr. Wb.
Hem, kayaknya hadits diatas berkaitan dengan dua orang yang berlomba dalam menyuguh tamu dengan tujuan membanggakan diri dan pamer.
---------------------------------------
Teks Sunan Abu Dawud, cetakan Daarul Fikr juz II halaman 199, hadits nomor 3745
حَدَّثَنَا هَارُونُ بْنُ زَيْدِ بْنِ أَبِى الزَّرْقَاءِ حَدَّثَنَا أَبِى حَدَّثَنَا جَرِيرُ بْنُ حَازِمٍ عَنِ الزُّبَيْرِ بْنِ خِرِّيتٍ قَالَ سَمِعْتُ عِكْرِمَةَ يَقُولُ كَانَ ابْنُ عَبَّاسٍ يَقُولُ إِنَّ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- نَهَى عَنْ طَعَامِ الْمُتَبَارِيَيْنِ أَنْ يُؤْكَلَ. قَالَ أَبُو دَاوُدَ أَكْثَرُ مَنْ رَوَاهُ عَنْ جَرِيرٍ لاَ يَذْكُرُ فِيهِ ابْنَ عَبَّاسٍ وَهَارُونُ النَّحْوِىُّ ذَكَرَ فِيهِ ابْنَ عَبَّاسٍ أَيْضًا وَحَمَّادُ بْنُ زَيْدٍ لَمْ يَذْكُرِ ابْنَ عَبَّاسٍ.
____________________________
Dijelaskan dalam Kitab Faidhul Qadir
6/433(نهى عن طعام المتباريين) أي المتعارضين بالضيافة فخرا ورياء والمباراة المفاخرة (أن يؤكل) أي الفاعل كل منهما فوق فعل صاحبه ليكون طعامه أكبر وآنق ورياء ومباهاة ليغلب ويريد أحدهما تعجيز الآخر لأنه للرياء لا لله وفي رواية للعقيلي في الضعفاء عن ابن عباس أيضا نهى عن طعام المتباهيين (د ك) في الأطعمة (عن ابن عباس) قال الحاكم : صحيح وأقره الذهبي في التلخيص لكن في الميزان : صوابه مرسل قال أبو داود : وأكثر من رواه عن جرير لا يذكر ابن عباس يريد أن الأكثر أرسلوه.
Sumber:http://islamport.com/w/srh/Web/1227/4066.htm
dalam kitab Mirqaatul Mafaatih
عن أبي هريرة قال : قال رسول الله - صلى الله عليه وسلم -
: " المتباريان لا يجابان ولا يؤكل طعامهما . قال الإمام أحمد : يعني المتعارضين بالضيافة فخرا ورياء . ( عن أبي هريرة قال : قال رسول الله - صلى الله عليه وسلم - المتباريان ) : أي : المتفاخران في الضيافة ( لا يجابان ) : أي : لا أولهما ولا آخرهما لفساد غرضهما وسوء قصدهما ( ولا يؤكل طعامهما ) : أي : لو اتفق الحضور عندهما أي ولو أرسلاه إلى بيت أحد زجرا لهما ( قال الإمام أحمد بمعنى ) : أي : يريد النبي - صلى الله عليه وسلم - بقوله المتباريان ( المتعارضين ) : أي : المتجاوبين والمتعارضين ( بالضيافة فخرا ورياء ) : أي : لا إحسانا ابتداء ولا مكافأة انتهاء .
Sumber http://library.islamweb.net/newlibrary/display_book.php...
____________________________
Secara sanad, ada yang menilai hadis ini berkualitas mursal,,,artinya hadis yang sanadnya tidak langsung sampai kepada nabi,,,dan secara konteks,,,ada yang mengatakan dalam menjamu tamu tidak boleh terlalu memaksakan....namun ada yang mengatakan juga memasak yang niatnya untuk riya'...kalo niatnya untuk yang baik tidak masalah...misal memberi tahu cara masak yang benar dan lezat, silaturahmi, atau lainnya... cek ..
( نهى عن طعام المتباريين ) بفتح الياء الأولى بصيغة التثنية أي : المتفاخرين . قال الخطابي : المتباريان هما المتعارضان بفعليهما يقال تبارى الرجلان إذا فعل كل واحد منهما مثل فعل صاحبه ليرى أيهما يغلب صاحبه ، وإنما كره ذلك لما فيه من الرياء والمباهاة ، ولأنه داخل في جملة ما نهي عنه من أكل المال بالباطل ( أن يؤكل ) في حالة الجر لأنه بدل اشتمال من طعام المتباريين ( قال أبو داود أكثر من رواه إلخ ) حاصله أن أكثر أصحاب جرير بن حازم لا يذكرون في الحديث ابن عباس ، بل يروونه مرسلا ، وكذا لم يذكر حماد بن زيد ابن عباس ، لكن هارون بن موسى الأزدي البصري النحوي ذكر ابن عباس كما ذكره زيد بن أبي الزرقاء ، فروايتهما متصلة مرفوعة ، وقال محيي السنة صاحب المصابيح : والصحيح أنه عن عكرمة عن النبي - صلى الله عليه وسلم - مرسلا . قال المنذري : قال أبو داود : أكثر من رواه عن جرير لا يذكر فيه ابن عباس يريد أن أكثر الرواة أرسلوه
Wallohu A'lam...
"HUKUM MEMBACA BASMALAH KETIKA INGIN MEROKOK"
Assalamu'alaikum Wr. Wb.
Bagaimana Hukumnya membaca Basmalah ketika ingin Merokok, mengingat adanya Khilafiyah dalam hukum merokok.. ada yang mengatakan Haram, Makruh dan Mubah.. Apakah hukumnya Haram, Makruh, Mubah atau malah mungkin masih mendapat Fadlilahnya.. Mohon jawaban dan Ibarohnya.. Thank You...
Bagaimana Hukumnya membaca Basmalah ketika ingin Merokok, mengingat adanya Khilafiyah dalam hukum merokok.. ada yang mengatakan Haram, Makruh dan Mubah.. Apakah hukumnya Haram, Makruh, Mubah atau malah mungkin masih mendapat Fadlilahnya.. Mohon jawaban dan Ibarohnya.. Thank You...
-
'Lubab Kawakibi Ahmad'
Ahmad Muflih Suradadi >> Wa'alaikum salam Wr. Wb.
BISMILLAH berawal dari hadis :
كُلُّ أَمْرٍ ذِي بَالٍ لَا يُبْدَأُ فيه بِبَسْمِ اللَّهِ الرحمن الرَّحِيمِ فَهُوَ أَقْطَعُ وفي رِوَايَةٍ بِالْحَمْدِ لِلَّهِ رَوَاهُ أبو دَاوُد وَغَيْرُهُ وَحَسَّنَهُ ابن الصَّلَاحِ وَغَيْرُهُ
Setiap perkara yang bagus yang tidak diawali dengan BISMILLAHIR ROHMANIR ROHIM maka akan cacat/buntung/kurang barokah, menurut riwayat lain dengan bacaan ALHAMDULILLAH. [HR. Abu Dawud]
أسنى المطالب في شرح روض الطالب - (ج 1 / ص 3)
Menurut sependek pengetahuanku AMRIN DZI BALIN/ perkara yang bagus maksudnya adalah perkara yg diperhatikan/penting dalam syariat, jadi hal ini tidak memasukkan perkara haram dan perkara makruh pada dzatiyahnya, sedangkan hukum rokok adalah makruh pada dzatiyyahnya jadi tidak disunnahkan membaca basmalah bahkan malah makruh.
حفة الحبيب على شرح الخطيب - (ج 1 / ص 40)
قوله : ( ذي بال ) أي صاحب بال فهو جامد لفظاً مشتق تأويلاً ، ولذلك صح الوصف به ، والبال في الأصل القلب ومنه : ( ويصلح بالهم ) أي قلوبهم ، والمراد به هنا الشأن الذي يهتم له القلب فإطلاق البال عليه من إطلاق اسم المحلّ على الحالّ فيه فالعلاقة المحلية أو المجاورة لمجاورة الشأن الذي يهتم به القلب للقلب ، وعلى كل فالمجاز مرسل . ويصح أن يكون في الكلام استعارة بالكناية حيث شبه الأمر بذي قلب بجامع الاهتمام بكل والاعتناء والشرف ، وأثبت له البال تخييلاً وتنوين بال للتعظيم نحو قوله تعالى : ) وعلى أبصارهم غشاوة } ) البقرة : 7 ) فخرج الحقير كنقل القدم فلا تطلب له البسملة ففيه تخفيف على العباد وصونلاسمه تعالى عن الاقتران بالمحقرات . قال ح ف : يطلق البال على الحال الذي يهتم به شرعاً ، لكنه عام بالنسبة للبسملة ، وأما بالنسبة للحمدلة فهو خاص بالأقوال لأنه لو كان عاماً لاقتضى طلبها عند ابتداء الأكل مثلاً ، مع أن المطلوب الإتيان بها عند آخره اه . لكن قوله خاص بالأقوال يرد عليه الوضوء كما سيأتي أنه يسنّ ابتداؤه بالبسملة والحمدلة .قوله : ( يهتم به ) أي شرعاً بأن لا يكون محرماً لذاته ولا مكروهاً كذلك ، ولا ذكراً محضاً ، ولا جعل الشارع له مبدأ غير البسملة فتحرم على المحرم لذاته كالزنا بخلاف المحرم لغيره كالوضوء بماء مغصوب فتسن وتكره على المكروه لذاته كأكل بصل ونحوه ، بخلاف المكروه لغيره كالوضوء بالماء المشمس فتسنّ ، ولا تطلب للذكر المحض كالتهليل وخرج بالمحض القرآن فتطلب فيه التسمية لاشتماله على القصص والأحكام
Fokus pada :
قوله : ( يهتم به ) أي شرعاً بأن لا يكون محرماً لذاته ولا مكروهاً كذلك ، ولا ذكراً محضاً ، ولا جعل الشارع له مبدأ غير البسملة فتحرم على المحرم لذاته كالزنا بخلاف المحرم لغيره كالوضوء بماء مغصوب فتسن وتكره على المكروه لذاته كأكل بصل ونحوه
Sedangkan hukum rokok adalah makruh
(قوله ولا بيع لا منفعة فيه)قيل منه الدخان المعروف لانه لا منفعة فيه بل يحرم استعماله لان فيه ضررا كبيرا وهذا ضعيف وكذا القول بانه مباح والمعتمد انه مكروه بل قد يعتريه الوجوب كما اذا كان يعلم الضرر بتركه وحينئذ فبيعه صحيح وقد تعتريه الحرمة كما اذا كان يشتريه بما يحتاجه لنفقة عياله او تيقن ضرره
Dan tidak sah jual beli yg tidak ada manfaatnya=,,ada yg berpendapat rokok itu termasuk gak sah jual belinya karna termasuk barang yg tidak ada manfaatnya bahkan haram menggunakan/menghisapnya karena adanya dampak negatif dan pendapat ini dianggap lemah/dlo'if.begitu juga pendapat yg menyatakan rokok itu halal juga dianggap dloif/lemah..dan pendapat yg mu'tamad/yg bisa dibuat pegangan yaitu sesungguhnya hukum rokok itu makruh,,bahkan bisa menjadi wajib jika tau kalau meninggalkan rokok bisa berdampak negatif pada dirinya,kalau sudah begitu maka jual beli rokok tadi hukumnya sah..kadang juga hukumnya rokok tadi menjadi haram seperti membeli rokok dengan uang yang seharusnya untuk nafaqoh keluarganya atau ada keyakinan jika merokok akan langsung berdampak negatif pada dirinya. [keterangan dari kitab albajuri juz 1 hal 343 cetakan alhidayah].
Dzi balin itu dzatiyyah amrunnya, ini semoga bermanfaat :
إعانة الطالبين - (ج 1 / ص 44)
( قوله تسن التسمية لتلاوة إلخ ) أي ولكل أمر ذي بال أي شأن بحيث لايكون محرما لذاته ولا مكروها لذاته ولا من سفاسف الأمور وليس ذكرا محضا ولا جعل الشارع مبدأ له كما مر معظم ذلك أول الكتاب
Kesimpulan :
Dari keterangan di atas menurut sependek pengetahuanku membaca basmalah saat mau merokok tidak disunnahkan bahkan hukumnya baca basmalah tersebut makruh. WALLOHU A'LAM.
"FACEBOOK DALAM PANDANGAN FIQH ISLAM"
FACEBOOK DALAM PANDANGAN FIQH ISLAM
Oleh : Irma Al-Kautsar Suradadi
Dalam pandangan agama ada beberapa qaidah yg perlu di masukkan ketika akan membahas hukum fiqh.
Diantaranya :ﺍﻟﺘﺼﺮﻑ ﻋﻠﻰ ﺭﻋﻴﺔ ﻣﻨﻮﻁ ﺑﺎﻟﻤﺼﻠﺤﻪ
Kebijakan pemimpin atas rakyatnya (harus) mempertiimbangkan Mashlahah.
ﺩﺭﺅ ﺍﻟﻤﻔﺎﺳﺪ ﻭﺟﻠﺐ ﺍﻟﻤﺼﺎﻟﺢ
Menolak kemafsadatan dan mengambil kemashlahatan.
ﺍﻷﺻﻞ ﻓﻰ ﺍﻷﺷﻴﺎﺀ ﺍﻹﺑﺎﺣﺔ ﺣﺘﻰ ﻳﺪﻝ ﺍﻟﺪﻟﻴﻞ ﻋﻠﻰ ﺍﻟﺘﺤﺮﻳﻢ
Hukum asal sesuatu (benda/ barang) adalah boleh, hingga terdapat dalil yg mengharamkannya. (Imam Suyuthi, Al- Asybah wa al-Nazda`ir fi Al-Furu’, hal. 108; Imam Syaukani, Nailul Authar, 12/443).
Yang dimaksud dg al-asy- yaa’ (jama' dari asy- syai`) dalam kaidah ini adalah segala materi (zat) yg digunakan manusia dalam perbuatannya.
ﺍﻥ ﺍﻻﺷﻴﺎﺀ ﻳﺤﻜﻢ ﻳﺒﻘﺎﺋﻬﺎ ﻋﻠﻰ ﺍﺻﻮﻟﻬﺎ ﻳﺘﻴﻘﻦ ﺧﻼﻑ ﺫﺍﻟﻚ
Sesuatu akan menempati hukum dasarnya secara lestari sebelum terdapat bukti yg meyakinkan untuk pindah pada hukum sebelumnya. Facebook bisa di analogikan dg VCD, TV, pisau, pistol, dan banyak lagi analogi yg bisa dipakai untuk menanggapi masalah facebook ini.
Ketika TV ini digunakan untuk melihat film Porno, maka jelas sekali hukumnya yaitu haram, tetapi kalau di pakai untuk melihat news atau semacamnya, maka sah- sah saja.
Begitu juga ketika pisau digunakan sesuai dg fungsinya yaitu memotong sayur- sayuran, memotong ikan, maka pisau ini dihukumi sah-sah saja, akan tetapi kalau digunakan menusuk sesorang maka lain lagi hukumnya.
ﺍﻟﻮﺳﻴﻠﻪ ﺍﻟﻰ ﺍﻟﺤﺮﺍﻡ ﺣﺮﺍﻡ
Segala perantaraan yg membawa kepada yg haram, hukumnya haram. (Al-Kasani, Bada`iu Ash-Shana`i’, 10/478; Izzuddin bin Abdis Salam, Qawa’id al- Ahkam fi Mashalih al- Anam, 2/402).
Kesimpulannya, facebook hukum asalnya mubah. Namun hukumnya menjadi haram jika digunakan untuk segala sesuatu yg telah diharamkan syariah Islam.
بلغة الطلاب في تلخيص فتاوي مشايخ الأنجاب ص 50-51 ؛
ﻣﺴﺌﻠﺔ : ﻟﻘﺪ ﻏﻠﻂ ﻣﻦ ﻗﺎﻝ ﺇﻥ ﺍﺳﺘﻌﻤﺎﻝ ﺍﻟﺘﻠﻴﻔﺰﻳﻮﻥ ﺣﺮﺍﻡ ﻣﻌﻠﻼ ﺑﻤﺎ ﻓﻴﻪ ﻣﻦ ﺍﻷﻏﺎﻧﻰ ﺍﻟﺨﻠﻴﻌﺔ ﻭﺑﺮﻭﺯ ﺻﻮﺭﺓ ﺍﻟﻨﺴﺎﺀ ﻋﻠﻰ ﺷﺎﺷﺎﺗﻪ ﺑﺼﻮﺭﺓ ﻣﻌﺮﻳﺔ ﻟﻠﺮﺟﺎﻝ ﻭﻧﺤﻮ ﺫﻟﻚ ﻷﻥ ﻫﺬﻩ ﺍﻷﻣﻮﺭ ﻻ ﺗﺠﻌﻠﻪ ﻣﺤﺮﻣﺎ ﻟﺬﺍﺗﻪ ﻟﻜﻮﻧﻬﺎ ﻋﺎﺭﺿﺔ. ﻭﺣﻘﻴﻘﺔ ﺍﻟﻘﻮﻝ ﻓﻴﻪ ﺃﻧﻪ ﺍﻟﺔ ﻋﺮﺽ ﻭﻫﻮ ﻣﻦ ﻭﺳﺎﺋﻞ ﺍﻹﻋﻼﻡ ﻓﻴﻌﺮﺽ ﻣﺎ ﻭﺿﻊ ﻓﻴﻪ ﺑﻄﺮﻳﻖ ﺍﻹﺭﺳﺎﻝ ﺳﻮﺍﺀ ﻛﺎﻥ ﺟﺎﺋﺰﺍ ﺃﻭ ﻻ ﻭﻫﺬﺍ ﻫﻮ ﺍﻟﻤﻌﻠﻮﻡ ﻣﻨﻪ ﻋﻠﻤﺎ ﺿﺮﻭﺭﻳﺎ. ﻭﻻ ﻳﻘﺎﻝ ﺇﻧﻪ ﺍﻟﺔ ﻟﻬﻮ ﻷﻥ ﺍﻟﺔ ﺍﻟﻠﻬﻮ ﻣﺎ ﺻﻨﻊ ﻟﻤﺤﺾ ﺍﻟﻠﻬﻮ ﻛﺎﻟﻤﺰﻣﺎﺭ ﻋﻠﻰ ﺃﻥ ﺭﺅﻳﺔ ﺍﻟﺼﻮﺭﺓ ﻓﻰ ﺍﻟﺰﺟﺎﺟﺔ ﺃﻭ ﺍﻟﻤﺮﺍﺓ ﻻ ﺗﻜﻮﻥ ﺣﺮﺍﻣﺎ ﺇﻻ ﺇﺫﺍ ﺃﻓﺘﻨﺖ. ﻫﺬﺍ ﻣﻠﺨﺺ ﻣﺎ ﻓﻰ ﺍﻟﺮﺳﺎﻟﺔ ﺍﻟﻤﺴﻤﺎﺓ : ﺳﻠﻮﻙ ﺳﺒﻴﻞ ﺍﻹﻧﺼﺎﻑ ﻭﺍﻟﺒﻌﺪ ﻋﻦ ﺍﻟﻐﻠﻮ ﻭﺍﻹﻋﺘﺴﺎف . إهــ
Tidak benar orang yg mengatakan bahwa menggunakan televisi hukumnya haram dg alasan adanya tayangan-tayangan televisi yg berisi lagu-lagu yg mengumbar nafsu dan ditampilkannya gambar-gambar wanita telanjang bagi laki-laki dilayar kacanya atau hal-hal lain yg semacam itu.
Sebab tayangan-tayangan tersebut tidak menjadikan televisi hukumnya haram lidzatihi (haram karena bendanya), karena tayangan-tayangan tersebut adalah sesuatu yg sifatnya 'aridhi (datang kemudian).
Yg benar adalah bahwa televisi hanyalah alat penayangan, ia merupakan salah satu sarana informasi yg dapat menayangkan apa saja, baik itu perkara yg diperbolehkan ataukah tidak. Dan hal ini sebenarnya adalah sesuatu yg sudah diketahui secara umum.
Dan juga tidak bisa dikatakan bahwa televisi adalah sebuah alat malahi, sebab yg dikatakan alat malahi adalah suatu barang yg memang sejak awal dibuat untuk tujuan malahi, seperti gitar.
Begitu juga melihat gambar wanita pada kaca tidak dihukumi haram selama tidak menimbulkan fitnah. Penjelasan ini adalah kesimpulan dari apa yg diterangkan dalam kitab "Suluku Sabilil Inshaf Wal Bu'di Anil Ghuluwwi Wal I'tisaf (Mengambil jalan pertengahan, moderat dan menjauhi sikap berlebihan dan semena-mena).
Oleh : Irma Al-Kautsar Suradadi
Dalam pandangan agama ada beberapa qaidah yg perlu di masukkan ketika akan membahas hukum fiqh.
Diantaranya :ﺍﻟﺘﺼﺮﻑ ﻋﻠﻰ ﺭﻋﻴﺔ ﻣﻨﻮﻁ ﺑﺎﻟﻤﺼﻠﺤﻪ
Kebijakan pemimpin atas rakyatnya (harus) mempertiimbangkan Mashlahah.
ﺩﺭﺅ ﺍﻟﻤﻔﺎﺳﺪ ﻭﺟﻠﺐ ﺍﻟﻤﺼﺎﻟﺢ
Menolak kemafsadatan dan mengambil kemashlahatan.
ﺍﻷﺻﻞ ﻓﻰ ﺍﻷﺷﻴﺎﺀ ﺍﻹﺑﺎﺣﺔ ﺣﺘﻰ ﻳﺪﻝ ﺍﻟﺪﻟﻴﻞ ﻋﻠﻰ ﺍﻟﺘﺤﺮﻳﻢ
Hukum asal sesuatu (benda/ barang) adalah boleh, hingga terdapat dalil yg mengharamkannya. (Imam Suyuthi, Al- Asybah wa al-Nazda`ir fi Al-Furu’, hal. 108; Imam Syaukani, Nailul Authar, 12/443).
Yang dimaksud dg al-asy- yaa’ (jama' dari asy- syai`) dalam kaidah ini adalah segala materi (zat) yg digunakan manusia dalam perbuatannya.
ﺍﻥ ﺍﻻﺷﻴﺎﺀ ﻳﺤﻜﻢ ﻳﺒﻘﺎﺋﻬﺎ ﻋﻠﻰ ﺍﺻﻮﻟﻬﺎ ﻳﺘﻴﻘﻦ ﺧﻼﻑ ﺫﺍﻟﻚ
Sesuatu akan menempati hukum dasarnya secara lestari sebelum terdapat bukti yg meyakinkan untuk pindah pada hukum sebelumnya. Facebook bisa di analogikan dg VCD, TV, pisau, pistol, dan banyak lagi analogi yg bisa dipakai untuk menanggapi masalah facebook ini.
Ketika TV ini digunakan untuk melihat film Porno, maka jelas sekali hukumnya yaitu haram, tetapi kalau di pakai untuk melihat news atau semacamnya, maka sah- sah saja.
Begitu juga ketika pisau digunakan sesuai dg fungsinya yaitu memotong sayur- sayuran, memotong ikan, maka pisau ini dihukumi sah-sah saja, akan tetapi kalau digunakan menusuk sesorang maka lain lagi hukumnya.
ﺍﻟﻮﺳﻴﻠﻪ ﺍﻟﻰ ﺍﻟﺤﺮﺍﻡ ﺣﺮﺍﻡ
Segala perantaraan yg membawa kepada yg haram, hukumnya haram. (Al-Kasani, Bada`iu Ash-Shana`i’, 10/478; Izzuddin bin Abdis Salam, Qawa’id al- Ahkam fi Mashalih al- Anam, 2/402).
Kesimpulannya, facebook hukum asalnya mubah. Namun hukumnya menjadi haram jika digunakan untuk segala sesuatu yg telah diharamkan syariah Islam.
بلغة الطلاب في تلخيص فتاوي مشايخ الأنجاب ص 50-51 ؛
ﻣﺴﺌﻠﺔ : ﻟﻘﺪ ﻏﻠﻂ ﻣﻦ ﻗﺎﻝ ﺇﻥ ﺍﺳﺘﻌﻤﺎﻝ ﺍﻟﺘﻠﻴﻔﺰﻳﻮﻥ ﺣﺮﺍﻡ ﻣﻌﻠﻼ ﺑﻤﺎ ﻓﻴﻪ ﻣﻦ ﺍﻷﻏﺎﻧﻰ ﺍﻟﺨﻠﻴﻌﺔ ﻭﺑﺮﻭﺯ ﺻﻮﺭﺓ ﺍﻟﻨﺴﺎﺀ ﻋﻠﻰ ﺷﺎﺷﺎﺗﻪ ﺑﺼﻮﺭﺓ ﻣﻌﺮﻳﺔ ﻟﻠﺮﺟﺎﻝ ﻭﻧﺤﻮ ﺫﻟﻚ ﻷﻥ ﻫﺬﻩ ﺍﻷﻣﻮﺭ ﻻ ﺗﺠﻌﻠﻪ ﻣﺤﺮﻣﺎ ﻟﺬﺍﺗﻪ ﻟﻜﻮﻧﻬﺎ ﻋﺎﺭﺿﺔ. ﻭﺣﻘﻴﻘﺔ ﺍﻟﻘﻮﻝ ﻓﻴﻪ ﺃﻧﻪ ﺍﻟﺔ ﻋﺮﺽ ﻭﻫﻮ ﻣﻦ ﻭﺳﺎﺋﻞ ﺍﻹﻋﻼﻡ ﻓﻴﻌﺮﺽ ﻣﺎ ﻭﺿﻊ ﻓﻴﻪ ﺑﻄﺮﻳﻖ ﺍﻹﺭﺳﺎﻝ ﺳﻮﺍﺀ ﻛﺎﻥ ﺟﺎﺋﺰﺍ ﺃﻭ ﻻ ﻭﻫﺬﺍ ﻫﻮ ﺍﻟﻤﻌﻠﻮﻡ ﻣﻨﻪ ﻋﻠﻤﺎ ﺿﺮﻭﺭﻳﺎ. ﻭﻻ ﻳﻘﺎﻝ ﺇﻧﻪ ﺍﻟﺔ ﻟﻬﻮ ﻷﻥ ﺍﻟﺔ ﺍﻟﻠﻬﻮ ﻣﺎ ﺻﻨﻊ ﻟﻤﺤﺾ ﺍﻟﻠﻬﻮ ﻛﺎﻟﻤﺰﻣﺎﺭ ﻋﻠﻰ ﺃﻥ ﺭﺅﻳﺔ ﺍﻟﺼﻮﺭﺓ ﻓﻰ ﺍﻟﺰﺟﺎﺟﺔ ﺃﻭ ﺍﻟﻤﺮﺍﺓ ﻻ ﺗﻜﻮﻥ ﺣﺮﺍﻣﺎ ﺇﻻ ﺇﺫﺍ ﺃﻓﺘﻨﺖ. ﻫﺬﺍ ﻣﻠﺨﺺ ﻣﺎ ﻓﻰ ﺍﻟﺮﺳﺎﻟﺔ ﺍﻟﻤﺴﻤﺎﺓ : ﺳﻠﻮﻙ ﺳﺒﻴﻞ ﺍﻹﻧﺼﺎﻑ ﻭﺍﻟﺒﻌﺪ ﻋﻦ ﺍﻟﻐﻠﻮ ﻭﺍﻹﻋﺘﺴﺎف . إهــ
Tidak benar orang yg mengatakan bahwa menggunakan televisi hukumnya haram dg alasan adanya tayangan-tayangan televisi yg berisi lagu-lagu yg mengumbar nafsu dan ditampilkannya gambar-gambar wanita telanjang bagi laki-laki dilayar kacanya atau hal-hal lain yg semacam itu.
Sebab tayangan-tayangan tersebut tidak menjadikan televisi hukumnya haram lidzatihi (haram karena bendanya), karena tayangan-tayangan tersebut adalah sesuatu yg sifatnya 'aridhi (datang kemudian).
Yg benar adalah bahwa televisi hanyalah alat penayangan, ia merupakan salah satu sarana informasi yg dapat menayangkan apa saja, baik itu perkara yg diperbolehkan ataukah tidak. Dan hal ini sebenarnya adalah sesuatu yg sudah diketahui secara umum.
Dan juga tidak bisa dikatakan bahwa televisi adalah sebuah alat malahi, sebab yg dikatakan alat malahi adalah suatu barang yg memang sejak awal dibuat untuk tujuan malahi, seperti gitar.
Begitu juga melihat gambar wanita pada kaca tidak dihukumi haram selama tidak menimbulkan fitnah. Penjelasan ini adalah kesimpulan dari apa yg diterangkan dalam kitab "Suluku Sabilil Inshaf Wal Bu'di Anil Ghuluwwi Wal I'tisaf (Mengambil jalan pertengahan, moderat dan menjauhi sikap berlebihan dan semena-mena).
"HUKUM BISNIS ONLINE"
Assalamu'alaikum Wr. Wb.
Bagaimana hukum bisnis online ?
http://prelaunch.dm-advertise.com/?s=epung
'Saeful Mujab'
Bagaimana hukum bisnis online ?
http://prelaunch.dm-advertise.com/?s=epung
'Saeful Mujab'
- Ahmad Muflih Suradadi
>> Wa'alaikum salam Wr. Wb.
Kemajuan teknologi dan Informasi telah mengantarkan pada pola kehidupan umat manusia lebih mudah sehingga merubah pola sinteraksi antar anggota masyarakat. Pada era teknologi dan informasi ini, khususnya internet, seseorang dapat melakukan perubahan pola transaksi bisnis, baik berskala kecil mapun besar, yaitu perubahan dari paradigma bisnis konvensional menjadi paradigma bisnis elektronikal. Paradigma baru tersebut dikenal dengan istilaH Electronic Commerce, umumnya disingkat E-Commerce.
Kontrak elektronik adalah sebagai perjanjian para pihak yang dibuat melalui sistem elektronik. Maka jelas bahwa kontrak elektronikal tidak hanya dilakukan melalui internet semata, tetapi juga dapat dilakukan melalui medium faksimili, telegram, telex, internet, dan telepon. Kontrak elektronikal yang menggunakan media informasi dan komunikasi terkadang mengabaikan rukun jual-beli (ba’i), seperti shighat, ijab-qabul, dan syarat pembeli dan penjual yang harus cakap hukum. Bahkan dalam hal transaksi elektronikal ini belum diketahui tingkat keamanan proses transaksi, identifikasi pihak yang berkontrak, pembayaran dan ganti rugi akibat dari kerusakan. Bahkan akad nikah pun sekarang telah ada yang menggunakan fasilitas telepon atau Cybernet, seperti yang terjadi di Arab Saudi.
Pertanyaan:
1. Bagaimana hukum transaksi via elektronik, seperti media telepon, e-mail atau Cybernet dalam akad jual beli dan akad nikah?
2. Sahkah pelaksanaan akad jual-beli dan akad nikah yang berada di majlis terpisah?
3. Bagaimana hukum melakukan transaksi dengan cara pengiriman SMS dari calon pengantin pria berisi catatan pemberian kuasa hukum (wakalah) kepada seseorang yang hadir di majlis tersebut?
JAWABAN :
1. Hukum akad jual beli melalui alat elektronik sah apabila sebelum transaksi kedua belah pihak sudah melihat memenuhi mabi’ (barang yang diperjualbelikan) atau telah dijelaskan baik sifat maupun jenisnya, serta memenuhi syarat-syarat dan rukun-rukun jual beli lainnya.
Sedangkan hukum pelaksanaan akad nikah melalui alat elektronik tidak sah, karena: (a) kedua saksi tidak melihat dan mendengar secara langsung pelaksanaan akad; (b) saksi tidak hadir di majlis akad; (c) di dalam akad nikah disyaratkan lafal yang sharih (jelas) sedangkan akad melalui alat elektronik tergolong kinayah (samar).
2. Pelaksanaan akad jual-beli meskipun di majlis terpisah tetap sah, sedangkan pelaksanaan akad nikah pelaksanaan akad jual-beli dan akad nikah yang berada di majlis terpisah di majlis terpisah tidak sah.
3. Hukum melakukan akad/transaksi dengan cara pengiriman SMS dari calon pengantin pria berisi catatan wakalah (pemberian kuasa hukum) kepada seseorang yang hadir di majlis tersebut hukumnya sah dengan syarat aman dan sesuai dengan nafsul-amri (sesuai dengan kenyataan).
Pengambilan dalil dari :
1. Nihayatul Muhtaj, Juz 11, hal. 285 (dalam maktabah syamilah)
2. Al-Majmu’, Juz 9, hal. 288.
3. Hasyiyatul Bujairimi ‘alal Manhaj, Juz 11, hal. 476.
4. Hasyiyatul Bujairimi ‘alal Khatib, Juz 2, hal. 403.
5. I’anahtuth Thalibin, Juz 3, hal. 9. Dll.
Kamis, 11 Juli 2013
"JADWAL IMSAKIYAH RAMADHAN 1434 H"
JADWAL IMSAKIYAH RAMADHAN 1434
H / 2013 M
WILAYAH
TEGAL DAN SEKITARNYA WIB (TVRI/RRI)
|
TANGGAL
|
DHUHUR
|
ASHAR
|
MAGHRIB
|
ISYA
|
IMSAK
|
SUBUH
|
TERBIT
|
DHUHA
|
|
|
RMDHAN
|
JULI
/ AGUS
|
||||||||
|
1
|
10
|
11.51
|
15.12
|
17.44
|
18.57
|
04.26
|
04.36
|
05.54
|
06.22
|
|
2
|
11
|
11.51
|
15.13
|
17.44
|
18.57
|
04.26
|
04.36
|
05.54
|
06.22
|
|
3
|
12
|
11.51
|
15.13
|
17.44
|
18.57
|
04.26
|
04.36
|
05.54
|
06.22
|
|
4
|
13
|
11.51
|
15.13
|
17.44
|
18.57
|
04.26
|
04.36
|
05.54
|
06.22
|
|
5
|
14
|
11.51
|
15.13
|
17.45
|
18.57
|
04.26
|
04.36
|
05.54
|
06.22
|
|
6
|
15
|
11.51
|
15.13
|
17.45
|
18.57
|
04.26
|
04.36
|
05.54
|
06.22
|
|
7
|
16
|
11.52
|
15.13
|
17.45
|
18.57
|
04.26
|
04.36
|
05.54
|
06.22
|
|
8
|
17
|
11.52
|
15.13
|
17.45
|
18.57
|
04.26
|
04.36
|
05.54
|
06.22
|
|
9
|
18
|
11.52
|
15.13
|
17.45
|
18.57
|
04.26
|
04.36
|
05.54
|
06.22
|
|
10
|
19
|
11.52
|
15.13
|
17.46
|
18.57
|
04.26
|
04.36
|
05.54
|
06.22
|
|
11
|
20
|
11.52
|
15.14
|
17.46
|
18.59
|
04.26
|
04.36
|
05.54
|
06.22
|
|
12
|
21
|
11.52
|
15.14
|
17.46
|
18.59
|
04.27
|
04.37
|
05.54
|
06.22
|
|
13
|
22
|
11.52
|
15.14
|
17.46
|
18.59
|
04.27
|
04.37
|
05.54
|
06.21
|
|
14
|
23
|
11.52
|
15.14
|
17.46
|
18.59
|
04.27
|
04.37
|
05.54
|
06.21
|
|
15
|
24
|
11.52
|
15.14
|
17.46
|
18.59
|
04.27
|
04.37
|
05.54
|
06.21
|
|
16
|
25
|
11.52
|
15.14
|
17.46
|
18.59
|
04.27
|
04.37
|
05.54
|
06.21
|
|
17
|
26
|
11.52
|
15.14
|
17.46
|
18.59
|
04.27
|
04.37
|
05.53
|
06.21
|
|
18
|
27
|
11.52
|
15.14
|
17.47
|
18.59
|
04.27
|
04.37
|
05.53
|
06.21
|
|
19
|
28
|
11.52
|
15.14
|
17.47
|
18.59
|
04.27
|
04.37
|
05.53
|
06.21
|
|
20
|
29
|
11.52
|
15.14
|
17.47
|
18.59
|
04.26
|
04.36
|
05.53
|
06.21
|
|
21
|
30
|
11.52
|
15.14
|
17.47
|
18.59
|
04.26
|
04.36
|
05.53
|
06.20
|
|
22
|
31
|
11.52
|
15.14
|
17.47
|
18.59
|
04.26
|
04.36
|
05.53
|
06.20
|
|
23
|
1
|
11.52
|
15.14
|
17.47
|
18.59
|
04.26
|
04.36
|
05.52
|
06.20
|
|
24
|
2
|
11.52
|
15.13
|
17.47
|
18.59
|
04.26
|
04.36
|
05.52
|
06.20
|
|
25
|
3
|
11.52
|
15.13
|
17.47
|
18.59
|
04.26
|
04.36
|
05.52
|
06.20
|
|
26
|
4
|
11.52
|
15.13
|
17.47
|
18.59
|
04.26
|
04.36
|
05.52
|
06.19
|
|
27
|
5
|
11.51
|
15.13
|
17.47
|
18.59
|
04.26
|
04.36
|
05.52
|
06.19
|
|
28
|
6
|
11.51
|
15.13
|
17.47
|
18.58
|
04.26
|
04.36
|
05.51
|
06.19
|
|
29
|
7
|
11.51
|
15.13
|
17.47
|
18.58
|
04.26
|
04.36
|
05.51
|
06.19
|
NB : Ketentuan Tanggal 01
Ramadhan dan 01 Syawal menunggu hasil Ru’yah
MARHABAN YA RAMADHAN
SEGENAP PENGURUS IRMA (IKATAN
REMAJA MASJID) AL-KAUTSAR SURADADI MENGUCAPKAN :
Selamat Menunaikan
Ibadah Puasa
01
Ramadhan 1434 H, Semoga Amal Ibadah Kita Diterima Allah SWT. Amin…..
Langganan:
Komentar (Atom)